Bima Arya Heran Pj Walkot Pekanbaru Jadi Tersangka Korupsi: Kinerjanya Baik

11 Desember 2024 15:41 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya memantau TPS 006 di Kelurahan Pegangsaan, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (27/11/2024). Foto: Zamachsyari/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya memantau TPS 006 di Kelurahan Pegangsaan, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (27/11/2024). Foto: Zamachsyari/kumparan
ADVERTISEMENT
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya ditanyai terkait kasus yang menjerat Pj Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwal, yang ditangkap KPK karena kasus dugaan korupsi.
ADVERTISEMENT
Bima menilai Risnandar selama ini bekerja dengan baik. Ia mengaku pun heran mengapa Risnandar bisa tersandung korupsi.
“Kalau pun terjadi tindak pidana korupsi ya satu mari kita tunggu proses hukumnya. Kalau memang terbukti, inikan risiko yang ditanggung secara personal begitu,” kata Bima di kantor Dukcapil Medan pada Rabu (11/12).
“Kalau bicara Pak PJ Wali Kota Pekanbaru ini dalam catatan kami beliau itu baik kinerjanya,” sambungnya.
Bima menuturkan, pihaknya menunggu proses hukum yang berlangsung. Ia menyebut akan ada evaluasi terhadap penunjukan Pj selanjutnya.
“Evaluasi juga baik, tapi mengapa terjadi seperti itu mari kita lihat fakta hukumnya seperti apa,” sambungnya.
Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa. Foto: Pemkot Pekanbaru
Risnandar dijerat sebagai tersangka bersama Indra Pomi Nasution selaku Sekda Kota Pekanbaru dan Novin Karmila selaku Plt Kabag Umum Setda Kota Pekanbaru. Mereka diduga menikmati uang hasil pungli pemotongan anggaran Ganti Uang (GU).
ADVERTISEMENT
Mereka diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK di Pekanbaru pada Senin (2/12).
Adapun pemotongan anggaran ini dilakukan untuk kebutuhan Risnandar dan Indra Pomi. Sementara Novin Karmila yang dibantu oleh staf di Bagian Umum Setda diduga mencatat uang keluar maupun masuk terkait pemotongan anggaran Ganti Uang tersebut.
Novin juga merupakan pihak yang menyetor pemotongan uang itu kepada Risnandar dan Indra Pomi.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 12 f dan pasal 12 B pada UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Risnandar dilantik menjadi Pj Wali Kota Pekanbaru pada Mei 2024 lalu. Ini artinya, ia baru menjabat selama 6 bulan.