Bima Arya ke Lucky Hakim: Hemat Naik Transportasi Umum ke Kemendagri, Tak Nginap

22 April 2025 17:21 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Bupati Indramayu Lucky Hakim di Kantor Kemendagri, Jakpus, Selasa (8/4/2025). Foto: Thomas Bosco/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Bupati Indramayu Lucky Hakim di Kantor Kemendagri, Jakpus, Selasa (8/4/2025). Foto: Thomas Bosco/kumparan
ADVERTISEMENT
Bupati Indramayu, Lucky Hakim disanksi untuk belajar tata kelola politik pemerintahan di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat sebanyak seminggu sekali selama 3 bulan ke depan. Ia disanksi sebab jalan-jalan ke Jepang tanpa izin.
ADVERTISEMENT
Selama menjalani sanksi ini, Lucky tidak dinonaktifkan dari jabatannya. Maka dari itu, Wamendagri Bima Arya menyebut sanksi ini masih masuk ke dalam tugas dan fungsi pokoknya sebagai kepala daerah.
Karena itu, perjalanan Lucky bolak-balik Jakarta-Indramayu nanti masih dibiayai APBD. Bima mengingatkan Lucky untuk berhemat dan berpegang teguh pada prinsip efisiensi.
“Saya kira begini, sudah ada alokasi anggaran dari Kepala Daerah untuk menjalankan tugas-tugasnya, dan silakan Pak Bupati bisa mengatur sehemat mungkin, seefisien mungkin,” ujar Bima di Gedung Kemendagri, Pasar Minggu, Jakarta Selatan pada Selasa (22/4).
“Artinya Pak Bupati bisa saja tidak bermalam, silakan subuh-subuh berangkat dari Indramayu, kembalinya tengah malam untuk melakukan hemat tadi untuk efisiensi tadi dan silakan menggunakan transportasi publik,” sambungnya.
ADVERTISEMENT
Menurut Bima, penggunaan APBD untuk perjalanan Lucky ini tak melanggar aturan.
“Kan masih dalam tugas beliau artinya beliau menjabat sebagai Kepala Daerah yang pada dirinya dikenakan hak dan kewajiban yang berlaku pada seorang Kepala Daerah,” pungkasnya.
Keputusan sanksi Lucky ini diambil usai Inspektorat Jenderal Kemendagri memeriksa Lucky dan 10 saksi lainnya.
Dari pemeriksaan itu, disimpulkan bahwa Lucky Hakim tak tahu adanya aturan seorang bupati wajib izin ke Kemendagri untuk keluar negeri dan tidak ditemukan adanya penggunaan APBD untuk perjalanannya ke Jepang tersebut.