Bima Arya: Lucky Hakim Tak Tahu Aturan Izin Keluar Negeri untuk Kepala Daerah

22 April 2025 16:56 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wamendagri, Bima Arya di Gedung Kementerian Dalam Negeri, Pasar Minggu, Jakarta Selatan pada Selasa (22/4/2025). Foto: Abid Raihan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Wamendagri, Bima Arya di Gedung Kementerian Dalam Negeri, Pasar Minggu, Jakarta Selatan pada Selasa (22/4/2025). Foto: Abid Raihan/kumparan
ADVERTISEMENT
Imbas jalan-jalan ke Jepang tanpa izin saat momen Idul Fitri 1446 Hijriah/2025, Bupati Indramayu, Lucky Hakim, disanksi untuk mengikuti pendalaman tata kelola politik pemerintahan di Kemendagri selama tiga bulan ke depan.
ADVERTISEMENT
Wamendagri Bima Arya mengatakan, pertimbangannya adalah Lucky tak tahu adanya aturan izin keluar negeri untuk kepala daerah.
“Tim Inspektorat menemukan dari keterangan seluruh saksi bahwa Bupati Indramayu tidak mengetahui aturan tentang kewajiban untuk menyampaikan permohonan izin ke luar negeri bagi Kepala Daerah dalam kondisi apa pun, ke mana pun, dengan tujuan apa pun,” ujar Bima di salah satu gedung Kemendagri di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, pada Selasa (22/4).
Bupati Indramayu Lucky Hakim di Kantor Kemendagri, Jakpus, Selasa (8/4/2025). Foto: Thomas Bosco/kumparan
Hal ini, menurut Bima, didapati dari keterangan 10 orang saksi yang diperiksa di Inspektorat Jenderal Kemendagri.
“Yang kedua, tidak ditemukan adanya penggunaan dari APBD untuk keseluruhan perjalanan dari Bupati Indramayu,” jelas Bima.

Lucky Diminta Naik Angkutan Umum

Selama menjalani sanksi ini, Lucky tidak dinonaktifkan sebagai Bupati Indramayu. Ia diminta ke kantor Kemendagri untuk ‘belajar’ seminggu sekali di hari kerja untuk tiga bulan lamanya.
ADVERTISEMENT
Sanksi Lucky akan dimulai pada pekan depan. Karena adanya efisiensi, Bima menyarankan Lucky untuk ke Jakarta menggunakan kendaraan umum.
“Jadi pilihan itu ada pada Kepala Daerah, ada pada yang bersangkutan untuk tetap berada pada prinsip-prinsip efisiensi tadi,” sambungnya.
Jarak kantor Bupati Indramayu ke gedung Kemendagri di Jakarta Pusat sekitar 207 km, bisa makan waktu 3-4 jam naik mobil dan lebih cepat jika naik KA.