Bima Arya soal Usul Polri di Bawah Kemendagri: Harus Ada Kajian & Proses di DPR

2 Desember 2024 16:24 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sejumlah anggota TNI dan Polri usai mengikuti apel pasukan pengamanan demo 11 April di Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Senin (11/4/2022). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah anggota TNI dan Polri usai mengikuti apel pasukan pengamanan demo 11 April di Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Senin (11/4/2022). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto menanggapi perihal usulan PDI Perjuangan (PDIP) yang menginginkan institusi Polri di bawah TNI atau Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
ADVERTISEMENT
Bima mengatakan, berdasarkan aturan perundang-undangan yang berlaku saat ini, kepolisian berada di bawah langsung Presiden. Menurutnya jika ada perubahan aturan, harus melalui proses politik di DPR.
"Undang-undangnya kan mengatur bahwa kepolisian itu ada langsung di bawah Bapak Presiden. Artinya, kalaupun ada perubahan, pasti akan ada proses politik dulu di DPR," kata Bima di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (2/12).
Wamendagri, Bima Arya Sugiarto menjawab pertanyaan wartawan pada acara Rakernas Pemerintah Pusat dan Daerah 2024 di SICC, Sentul, Bogor, Kamis (7/11/2024). Foto: Luthfi Humam/kumparan
Bima menambahkan, perlu kajian, data dan pendapat hukum untuk mengubah aturan mengenai posisi kepolisian. Ia menilai, untuk melakukan perubahan perlu banyak pertimbangan.
"Artinya, kalaupun ada perubahan, pasti akan ada proses politik dulu di DPR, dan tentu harus melalui kajian, dipertimbangkan seperti apa, karena setiap perubahan pasti akan berdampak pada keuangan negara, kepada koordinasi antarlembaga atau kementerian. Jadi pasti harus dipertimbangkan masak-masak semuanya," ucapnya.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, usulan untuk mengembalikan Polri di bawah Kemendagri digaungkan oleh PDIP tidak lama setelah proses Pilkada serentak berlangsung.
Dengan wewenang saat ini, PDIP menilai institusi Polri terlalu ikut campur dalam praktik politik praktis di Indonesia.
"Kami sedang mendalami kemungkinan untuk mendorong kembali agar Kepolisian Negara Republik Indonesia kembali di bawah kendali Panglima TNI atau agar Kepolisian Republik Indonesia dikembalikan ke bawah Kementerian Dalam Negeri," kata Ketua DPP PDI-P, Deddy Sitorus, Kamis (28/11).
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman di ruang rapat Komisi III Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (22/11/2024). Foto: Luthfi Humam/kumparan

Komisi III Tolak Usulan Polri di Bawah Kemendagri

Sementara Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menegaskan mereka menolak jika Polri berada di bawah naungan Kemendagri.
Menurutnya, mayoritas Fraksi di DPR sepakat Polri tetap di bawah Presiden dan menjadi mitra Komisi III.
"Teman-teman sudah fiks ya, mayoritas fraksi di Komisi III menyampaikan 7 dari 8 fraksi menyatakan tidak sepakat dengan usulan tersebut," kata Habiburokhman.
ADVERTISEMENT