Bima Arya Terbitkan Perwali terkait Jam Malam di Bogor

Wali Kota Bogor Bima Arya resmi menerbitkan peraturan wali kota (perwali) terkait aturan jam malam di Kota Bogor selama pemberlakukan Pembatasan Sosial Skala Mikro dan Komunitas atau semi-lockdown.
Aturan itu tertuang dalam Perwali Kota Bogor Nomor 110 Tahun 2020 tentang Pelaksaan Pembatasan Sosial Skala Mikro dan Komunitas dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Bogor.
Perwali Nomor 110 itu ditandatangi langsung Bima Arya pada 29 Agustus 2020. Perwali setebal 12 halaman itu menjelaskan mulai dari ketentuan umum hingga sanksi pelanggar Pembatasan Sosial Skala Mikro.
Sedangkan mengenai aturan jam malam, dijelaskan dalam Pasal 11 ayat 2 huruf b Perwali Bogor Nomor 110.
"Pemberlakuan jam malam dengan meniadakan aktivitas berkumpul setelah jam 21.00 di malam hari," bunyi Pasal 11 ayat 2
Wali Kota Bogor Bima Arya mengatakan jam malam baru akan berlaku pada Senin (31/8).
"Senin, Insyaallah kita akan berlakukan sanksi, nanti di Perwali yang sudah ditandatangani," kata Bima Arya.
Politisi PAN itu menjelaskan, jam malam bukan untuk melarang warga melainkan mengurangi aktivitas warga.
"Jadi sekali lagi pembatasan bukan pelarangan. Ini untuk mengurangi aktivitas warga di luar," ucap dia.
