Bioskop di Jakarta Diizinkan Buka Mulai 6-16 Juli 2020

7 Juli 2020 13:10 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana bioskop CGV yang tutup di Grand Indonesia, Jakarta, Senin (23/3). Foto: REUTERS/Ajeng Dinar Ulfiana
zoom-in-whitePerbesar
Suasana bioskop CGV yang tutup di Grand Indonesia, Jakarta, Senin (23/3). Foto: REUTERS/Ajeng Dinar Ulfiana
ADVERTISEMENT
Pemprov DKI Jakarta memutuskan mengizinkan kembali bioskop beroperasi kembali pada masa PSBB transisi. Pembukaan bioskop juga mengikuti masa perpanjangan PSBB transisi.
ADVERTISEMENT
Dalam Kepdis Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 140 Tahun 2020, Kepala Disparekraf Cucu Ahmad Kurnia memutuskan untuk mengizinkan bioskop beroperasi kembali per-tanggal 6 Juli 2020 hingga 16 Juli sesuai dengan masa PSBB transisi.
Suasana bioskop CGV yang tutup di Grand Indonesia, Jakarta, Senin (23/3). Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
"Bidang usaha pariwisata yang dapat beroperasi pada perpanjangan fase I masa transisi adalah pemutaran film (bioskop). Produksi film. Penyelenggaraan pertunjukan/nobar di ruang terbuka," dikutip dari SK Nomor 140, Selasa (7/7).
Dalam aturan yang disusun Disparekraf DKI Jakarta, pihak pengelola wajib membuat pakta integritas penerapan protokol kesehatan. Adapun diatur seluruh pekerja dan pengunjung wajib mengenakan masker.
Sementara kuota juga harus dibatasi. Sehingga tak terjadi perkumpulan pelanggan atau kerumunan. Dia juga meminta adanya layanan reservasi untuk meminimalisir kerumunan.
ADVERTISEMENT
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)
***
Saksikan video menarik di bawah ini.