Bioskop, Gym, hingga Kolam Renang di Jakarta Diizinkan Buka Kembali

kumparanNEWSverified-green

Ilustrasi menonton bioskop. Foto: WANG ZHAO / AFP
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi menonton bioskop. Foto: WANG ZHAO / AFP

Setelah sempat ditutup selama PSBB Jakarta, kini sejumlah tempat hiburan dan pusat kebugaran di Jakarta mulai kembali dibuka. Pembukaan ini berlaku mulai tanggal 14 Agustus hingga 27 Agustus 2020.

Keputusan itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Nomor 2976 Tahun 2020 tentang Perpanjangan PSBB Masa Transisi dalam Penanganan Pencegahan Penularan COVID-19 di Sektor Usaha Pariwisata, yang diteken oleh Plt Kadisparekraf Gumilar Ekalaya.

embed from external kumparan

Dalam lampirannya, Disparekraf merinci jenis usaha sektor hiburan dan pariwisata yang boleh dibuka selama dua pekan itu. Dadi daftar tersebut, terlihat bioskop masuk dalam daftar tempat yang boleh dibuka.

Dengan catatan pekerja dan pengunjung maksimal 50 persen kapasitas. Anak usia di bawah 9 tahun dan orang usia di atas 60 tahun juga dilarang masuk.

embed from external kumparan

Tak hanya itu, gym atau tempat fitness juga diizinkan dibuka. Dengan syarat, kapasitas 50 persen dan tidak membuka kelas atau pelatihan bersama dengan ruang kelas yang intensitas pertemuan tinggi. Anak usia di bawah 9 tahun dan lansia juga dilarang masuk.

kumparan post embed

Kolam renang dan waterpark juga kembali dibuka. Dengan ketentuan pekerja dan pengunjung 50 persen kapasitas dan anak usia di bawah 9 tahun serta usia di atas 60 tahun dilarang masuk.