Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Bisakah Raihany yang Lecehkan Anak di Tangsel Diberi Restorative Justice?
5 Juni 2024 18:52 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Raihany (22) ditetapkan jadi tersangka dan ditahan polisi usai video saat ia melecehkan anak kandungnya yang masih di bawah umur, tersebar di media sosial. Peristiwa itu terjadi di Tangerang Selatan dan menyita perhatian publik.
ADVERTISEMENT
Raihany mengaku melakukan perbuatan itu karena desakan ekonomi. Dia ditawari uang senilai Rp 15 juta oleh akun Facebook bernama Icha Shakila bila bersedia mengirim konten video asusila dengan anaknya.
Lantas, apakah ada kemungkinan Raihany diberi restorative justice?
Menanggapi hal itu, Wadirreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Hendri Umar, belum memberi kepastian. Dia mengatakan pihaknya masih akan melakukan pendalaman terkait kasus itu.
"Yang jelas untuk kemungkinan restorative justice dan sebagainya terus kami lakukan pendalaman dan pasti kami update," kata dia di Polda Metro Jaya pada Rabu (5/6).
Hendri menambahkan, pihaknya bakal menimbang secara matang dengan mengedepankan kondisi psikologis anak sebagai korban. Selain itu, polisi juga bakal terus menelusuri keberadaan pemilik dari akun Icha Shakila.
ADVERTISEMENT
"Nanti setelah kita kumpulkan setelah kita buat jadi benang utuh terkait rangkaian tindak pidana ini baru bisa kita ambil langkah tindak lanjutnya apa terkait penanganan perkara," ucap dia.
Lebih lanjut, Hendri mengatakan bahwa Raihany tak bekerja, sedangkan suaminya mengamen. Raihany, suami, dan anaknya tinggal di kontrakan di wilayah Pondok Betung, Tangerang Selatan. Dia pun menilai kondisi kontrakan tersebut terbilang tidak cukup layak untuk ditinggali.
"Luasnya (kontrakan) hanya 3x3 meter. Jadi sangat amat kurang layak untuk dihuni oleh sebuah keluarga kecil. Mungkin itu sudah bisa menggambarkan bahwa yang terkait dengan ekonomi yang bersangkutan ini sangat membutuhkan uang untuk kebutuhan hidup sehari-hari sampai akhirnya berani untuk melakukan atau membuat video yang beredar sekarang ini," kata dia.
ADVERTISEMENT
Akibat perbuatannya, Raihany disangkakan Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 29 juncto Pasal 4 Ayat 1 UU Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi dan atau Pasal 88 juncto Pasal 76 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Dia diancam pidana kurungan hingga 12 tahun penjara.