Bivitri Susanti: Penundaan Pemilu adalah Pengkhianatan Konstitusi
·waktu baca 2 menit

Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti memberikan tanggapan terhadap wacana penundaan Pemilu 2024.Ia melihat apa yang disampaikan oleh pimpinan partai politik yang ingin menunda Pemilu 2024 merupakan pengkhianatan terhadap konstitusi.
Untuk menunda Pemilu dan memperpanjang masa jabatan presiden, maka dibutuhkan amandemen UUD 1945.
“Poinnya yang saya katakan di situ adalah ini adalah pengkhianatan konstitusi sebenarnya yang dilakukan. Saya kira saya pakai kata yang lebih keras, pengkhianatan sebenarnya,” kata Bivitri dalam diskusi daring dapur KedaiKopi, Minggu (6/3).
Bivitri menekankan, konstitusi bukan sekadar teks dan politik bukan sekadar matematika. Sebab, kalau hanya ingin mengubah konstitusi, menurut Bivitri mudah.
“Mengapa dulu kita enggak dorong di perubahan konstitusi untuk dibuat layer berikutnya seperti referendum, atau seperti di tempat-tempat lainnya ada, biasanya enggak semudah yang diatur dalam Pasal 37 UUD (syarat amandemen) kita,” urai Bivitri.
“Pasal 37 UUD 1945 yang sekarang itu hanya mengatur sepertiga saja dari jumlah anggota MPR yang terdiri dari DPR/DPD, jadi 575 ditambah 136, itu sudah bisa mengagendakan perubahan konstitusi,” tambah Bivitri.
Lebih lanjut, Bivitri menegaskan, mengapa ia berani menyebut penundaan Pemilu sebagai pengkhianatan konstitusi.
“Konstitusi adalah sebenarnya gagasan tentang pembatasan kekuasaan,” ujar Bivitri.
Hadir juga dalam diskusi tersebut analis politik Hendri Satrio, Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini, Ketua Institut Harkat Negeri Sudirman Said dan tokoh lainnya.
