BK DPRD DKI Finalisasi Pemeriksaan Prasetyo Edi soal Interpelasi Formula E
·waktu baca 1 menit

Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI Jakarta Achmad Nawawi mengatakan saat ini proses pemeriksaan Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi, sudah memasuki tahap akhir.
“Sedang finalisasi. Insyaallah minggu depan sudah selesai,” pungkasnya,” kata Nawawi saat dihubungi oleh wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (4/3).
Sebelumnya Ketua DPRD DKI yang akrab di sapa Pras itu diperiksa oleh BK Rabu, (9/2) lalu.
Pras diperiksa terkait dengan laporan dugaan adanya pelanggaran dalam tata tertib dewan terkait penjadwalan paripurna hak interpelasi Formula E.
Pras diduga mengeluarkan undangan rapat interpelasi Formula E tidak sesuai dengan mekanisme yang ditetapkan, sebab undangan tersebut hanya di tanda tangani oleh Pras.
Karena hal tersebut, ke 7 fraksi yang kontra hak interpelasi langsung melaporkan Pras dengan dugaan melanggar pasal 80 ayat 3 dalam Peraturan DPRD DKI Jakarta.
Adapun pasal yang diduga dilanggar oleh Pras berbunyi;
(3) Penandatanganan surat-surat dilakukan oleh Ketua DPRD dengan pemaraf serta paling sedikit 2 (dua) orang Wakil Ketua DPRD.
