news-card-video
30 Ramadhan 1446 HMinggu, 30 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45

Rusun PIK Pulogadung Siap Dihuni, DPRD DKI Ingatkan Soal Syarat Penghuni MBR

2 Maret 2022 19:22 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Warga melintas di dekat proyek pembangunan rumah susun sederhana sewa (rusunawa) PIK Pulo Gadung. Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
zoom-in-whitePerbesar
Warga melintas di dekat proyek pembangunan rumah susun sederhana sewa (rusunawa) PIK Pulo Gadung. Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
ADVERTISEMENT
Komisi D DPRD DKI meninjau Rusunawa PIK Pulogadung, Jakarta Timur, Rabu (2/3). Rusun dengan tiga tower ini memiliki total sebanyak 511 unit hunian.
ADVERTISEMENT
Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Ida Mahmudah yang langsung meninjau ke lokasi rusun mengaku puas dengan kinerja Dinas PRKP dalam melaksanakan pembangunan rusun tersebut.
Ia menilai fasilitas yang dihadirkan Rusunawa PIK Pulogadung sudah memenuhi standar kelayakan hunian, mulai dari interior hingga eksterior.
“Tadi waktu kami mau masuk itu luar biasa, tampak luarnya sudah sekelas apartemen. Ini kami memberikan apresiasi kepada Dinas Perumahan ini cukup lumayan bagus,” ujar Ida seperti dikutip PPID DKI.
Namun Ida juga mengingatkan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) untuk memastikan peruntukan rusun ini.
Warga melintas di dekat proyek pembangunan rumah susun sederhana sewa (rusunawa) PIK Pulo Gadung. Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Menurut Ida, rusun ini seharusnya diperuntukkan untuk masyarakat berpenghasilan rendah. Seperti pegawai Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) atau petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) yang belum memiliki tempat tinggal.
ADVERTISEMENT
“Karena seperti yang kita tahu rumah susun ini harusnya buat siapa, apalagi kalau harga sewanya Rp 550 ribu sampai Rp 750 ribu, ini sangat murah," kata Ida.
"Mereka ini pegawai kontrak kita yang perlu kita bantu untuk prioritas. Syarat-syarat harus ditentukan dan saya berharap Kepala Dinas mengikuti syarat yang sudah ditentukan," sambungnya.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi DKI Jakarta Sarjoko, memastikan kriteria calon penghuni rusunawa PIK Pulogadung dengan syarat dan ketentuan yang berlaku. Para penghuni harus masuk dalam kategori masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
“Karena banyak sekali yang ingin mendaftar menjadi calon penghuni rusun, kami akan terus pastikan agar Rusun yang ditempati betul-betul warga MBR,” ucap Sarjoko.
ADVERTISEMENT
Rencananya, rusunawa PIK Pulogadung akan dibuka umum pada bulan April 2022 mendatang.