Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.2
15 Ramadhan 1446 HSabtu, 15 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
BKN Minta Batalkan Pelantikan 31 Pejabat Administrasi Kabupaten Donggala
15 Maret 2025 6:38 WIB
·
waktu baca 1 menit
ADVERTISEMENT
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrulloh meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Donggala mencabut surat pelantikan sejumlah pejabat administrasinya. Sebab, pelantikan itu tak melalui pertimbangan teknis sesuai peraturan yang berlaku.
ADVERTISEMENT
"Hal itu dikarenakan pelantikan yang dilakukan tidak melalui Pertimbangan Teknis atau Pertek BKN terlebih dahulu, di mana disebutkan dalam Perpres 116/2022 bahwa PPK Instansi yang berstatus sebagai Pj, Pjs, Plt, dan Plh wajib mendapatkan Pertek BKN sebelum melakukan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai ASN," kata Zudan, dikutip dari situs resmi BKN, Sabtu (15/3).
Pemkab Donggala sendiri telah melantik 31 orang PNS sebagai pejabat administrasinya. Lalu, jika surat pelantikan itu tidak dicabut, BKN akan menghentikan layanan kepegawaian para pejabat itu.
"Apabila instansi tidak melakukan pencabutan keputusan, maka data 31 PNS tersebut akan dilakukan pemblokiran, serta layanan kepegawaian instansi akan ditangguhkan sampai dengan permasalahan terselesaikan,” kata Zudan.
Zudan menambahkan, aturan ini ditegakkan demi jaminan dan perlindungan karier para ASN.
ADVERTISEMENT
"Hal ini bertujuan sebagai bagian dari penjaminan pengembangan karier sekaligus upaya perlindungan karier ASN," tutupnya.