Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.92.0
ADVERTISEMENT
Seorang ASN di Kabupaten Sleman diduga tak netral lantaran membagi-bagikan sabun bergambar salah satu paslon ke ibu-ibu anggota dasa wisma. Bawaslu Sleman telah meneruskan dugaan pelanggaran ini ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
ADVERTISEMENT
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Sleman, Budi Pramono, mengatakan soal sanksi masih menunggu rekomendasi BKN. Hal ini karena Bawaslu telah melaporkan kasus tersebut ke BKN.
"Karena sudah di BKN domainnya ya nanti seperti apa di BKN. Kemarin juga kita sudah rapat bersama, kita, Bawaslu dan BKN, ya akhirnya kita nunggu rekomendasi," kata Budi dikonfirmasi, Selasa (1/10).
Budi menjelaskan pihaknya telah mengeluarkan surat edaran tentang netralitas sebelumnya. Di sisi lain dia juga menegaskan ada satgas pengawasan netralitas juga.
"Kita kan sudah mengeluarkan surat edaran tentang netralitas. Itu sudah meminta kepala OPD untuk kemudian menyampaikan kepada anak buahnya dan sudah ada satgas pengawasan netralitas juga," bebernya.
Apabila ada ASN yang diketahui tak netral oleh satgas, Budi mengatakan sanksi sesuai dengan tingkat ketidaknetralannya.
ADVERTISEMENT
"Kalau di ASN hanya ada nanti kalau ada sanksi terkait etik dan sanksi disiplin," katanya.
"Kalau etik nanti ada sanksi moral. Ya tergantung tingkat kesalahannya, nanti ada tim. Kalau kasus pemilu ini kan berarti kita tunggu nanti rekomendasi dari BKN seperti apa," bebernya.
Sebelumnya, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi (PP Datin) Bawaslu Kabupaten Sleman, Antonius Hery Purwito, menjelaskan dugaan pelanggaran netralitas ASN ini yaitu membagi-bagikan suvenir berupa sabun cuci tangan kepada ibu-ibu anggota Dasa Wisma Jogokerten, Trimulyo, Sleman, pada Kamis, 12 September 2024 lalu.
"Setelah meminta keterangan dari beberapa ibu-ibu kelompok Dasa Wisma, Panwaslu Kecamatan Sleman memutuskan untuk meneruskan perkara ini ke BKN melalui Bawaslu Kabupaten Sleman," jelas Antonius dalam keterangan tertulis yang diterima, Senin (30/9).
ADVERTISEMENT
Sabun diketahui berasal dari Dinas Kesehatan Sleman, lalu dilabeli stiker gambar salah satu paslon. Meski pada waktu itu paslon belum ditetapkan KPU Sleman, tetapi patut diduga tindakan ASN melanggar netralitas ASN.