BNN Bali: Selebgram Jessica Forrester Jadi Pecandu Narkoba 1 Tahun Lebih

14 Juli 2021 13:47 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Selebgram Jessica Forrester. Foto: Instagram.com/jessicaforresterr
zoom-in-whitePerbesar
Selebgram Jessica Forrester. Foto: Instagram.com/jessicaforresterr
ADVERTISEMENT
BNN Bali menangkap selebgram Jessica Adeola Forrester (31). Jessica ditangkap bersama manajer diskotik bernama Denny dalam perkara kasus narkotika.
ADVERTISEMENT
Ternyata, Jessica telah lama menjadi pecandu narkoba. Menurut Kabid Berantas BNN Bali Putu Agus Arjaya, Jessica mengkonsumsi barang haram tersebut setelah bercerai dengan suaminya sejak setahun yang lalu.
"Kalau dari keterangannya sudah lebih dari setahun. Setelah nikah dan versinya dia sudah cerai," kata Agus kepada wartawan, Rabu (14/7).
Agus juga menduga kelab malam tempat Denny bekerja terlibat bisnis peredaran narkotika. BNN sedang mendalami peran keduanya dalam peredaran narkotika di kelab malam tersebut.
BNN kesulitan mendalami kasus ini. Hal ini karena baik Jessica dan Denny tak kooperatif. Mereka memberikan keterangan berbelit-belit. Selain itu kondisi pandemi corona membuat kelab malam yang dipimpin Denny itu hingga saat ini masih tutup.
"Kita dalami apakah manajer ini juga menjual ke tamu di dalam tempat hiburan malam itu. Karena waktu diperiksa apakah dia masih ada ketergantungan obat, jadi dia belum mau ngomong, agak sulit dia diminta keterangan," kata Agus.
ADVERTISEMENT

Awal Mula Kasus

Kasus ini bermula atas informasi masyarakat mengenai peredaran narkotika di sebuah vila di kawasan Kuta Utara, Badung, Bali. BNN lalu melakukan analisis dan pemetaan terhadap vila tersebut.
BNN Bali menangkap seorang selebgram Jessica Adeola Forrester (31) bersama seorang manajer diskotik bernama Denny (39) di Bali. Foto: Dok. BNN Bali
BNN curiga terhadap Jessica yang belakangan sering dugem di kelab malam sebelum PPKM Darurat.
BNN lalu menggerebek vila tempat Jessica berada. Petugas menemukan Jessica dan Denny berada di dalam kamar vila tersebut, Jumat (9/7) sekitar pukul 11.30 WITA.
BNN juga menemukan barang bukti di tas Jessica dan toilet vila berupa satu klip plastik berupa narkotika jenis sabu dengan berat 2,95 gram, satu plastik berisi tiga butir pil tablet warna kuning berupa sabu denga berat 1,05 gram dan 1 plastik klip sabu berat 1,78 gram. Total barang bukti adalah 4,78 gram.
ADVERTISEMENT
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal Pasal 112 ayat (1) Jo dan atau Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Mereka diancam hukuman 12 tahun penjara.