BNN Bicara Narkoba: Tantangan saat Pandemi hingga Usul Relaksasi Ganja

Peredaran narkoba selama work from home (WFH) akibat pandemi virus corona disebut mengalami peningkatan. Kepala BNN Petrus Reinhard Golose mengatakan, hal ini terlihat dari hasil penyitaan barang bukti narkoba dalam 3 bulan pertama di tahun 2021.
Di masa pandemi corona yang masih terjadi saat ini, barang bukti sabu atau methamphetamine menjadi salah satu yang terbanyak diamankan oleh BNN.
"Barang bukti sabu atau methamphetamine yang diperoleh hanya dalam tiga bulan terakhir ini, [hingga] Maret 2021, sebanyak 808,68 kg atau 70,19 persen dibandingkan dengan jumlah barang bukti tahun 2020," ungkap Petrus dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR, Kamis (18/3).
Hal yang sama juga diperoleh dari penyitaan narkoba jenis ganja. Peningkatannya hingga 143,64 persen, dibanding tahun-tahun sebelumnya.
"Demikian juga hasil barang bukti ganja pada awal tahun 2021 sampai dengan bulan Maret 2021 sebanyak 3462,75 kg atau meningkat 143,64 persen dibandingkan barang bukti di tahun 2010," ungkapnya.
Demikian juga hasil penyitaan barang bukti ganja selama 2021 juga meningkat 143,64 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Berdasarkan pengamatan dan penindakan yang dilakukan BNN itulah, Petrus menyebut pandemi COVID-19 turut meningkatkan pemesanan narkoba. Sebab, tak sedikit dari pemesannya tidak perlu bekerja ke kantor, dan memanfaatkan WFH sambil menggunakan narkoba.
"Kita lihat bahwa kita walaupun dalam situasi COVID seperti sekarang ini, tetapi demand masih tinggi dari masyarakat. Mungkin akibat work from home, banyak juga drug abuse from home [penyalahgunaan narkoba dari rumah]," tuturnya.
Untuk itu, Golose kemudian menyampaikan sejumlah strateginya untuk memutus mata rantai peredaran narkoba sekaligus cara-cara pencegahannya. Di antaranya dengan membentuk relawan dari masyarakat, melakukan kampanye bahaya narkoba di radio dan media sosial.
Lalu melakukan airport interdiction ships, yaitu dengan cara memutus jaringan sindikat narkoba nasional maupun internasional dengan cara mengejar atau menghentikan orang, kapal laut, pesawat terbang atau kendaraan yang diduga membawa narkotika.
Lebih lanjut, Golose juga mengungkapkan peredaran gelap narkotika yang masuk ke wilayah Indonesia bukan hanya berasal dari negara China. Menurut pemetaan BNN, negara seperti Afghanistan dan Iran sudah membuka pasar peredaran narkoba di tanah air.
"Jadi kalau kita lihat itu pemetaannya bukan hanya negara-negara yang seperti China tetapi sekarang juga dari golden creation Afghanistan dan banyak sekarang Pak, di Iran yang masuk di sini," ungkapnya lagi.
Menurut dia, narkoba yang masuk dari dua negara itu rata-rata berjenis metamfetamin atau biasa yang dikenal adalah sabu. Tapi ada juga jenis heroin yang biasa berasal dari Afghanistan.
Namun, lanjut dia, untuk kasus temuan peredaran narkoba yang masuk ke Indonesia trennya tak sebesar sabu.
"Kami tidak paparkan dalam jawaban kami karena memang belum ditemukan dalam 1 tahun terakhir ini hanya kecil hanya paketnya, Pak, yang kita temukan yang kita sudah jawab di situ. Jadi kalau untuk sindikasi atau jaringannya ini masih lebih cenderung sekarang kepada sabu," ungkapnya.
Soal Ganja yang Tak Masuk Jenis Narkotika
Ganja yang sudah tidak dimasukkan lagi dalam jenis narkotika juga menjadi sorotan. Sebagaimana diketahui, PBB memang sudah menghapus ganja sebagai daftar obat terlarang dan berbahaya, dan juga merekomendasikan WHO untuk meratifikasi ganja sebagai keperluan medis.
"Masalah ganja ini memang jadi tren di dunia sekarang. Karena kenapa? United Nations (PBB) itu dari schedule nomor 4 berubah menjadi nomor 1, jadi yang the most dangerous substance menjadi hanya dangerous," ujar Golose.
Golose mengatakan, negara lain yang telah melegalkan ganja adalah Kanada. Sejak 17 Oktober 2018, Kanada mengizinkan masyarakatnya yang berusia di atas 18 untuk membeli ganja di daerah Quebec, meski masing-masing pembeli hanya boleh mendapatkan sekitar 30 gram. Begitu juga dengan beberapa negara bagian di AS yang sejak beberapa waktu lalu sudah melegalkan tanaman tersebut.
"Kemudian kalau kita lihat perbandingannya di AS, dari 50 negara bagian 48 sudah setuju (melegalkan ganja), tapi untuk rekreasional, tapi dengan aturan yang sangat rumit. Kami juga sudah ke Kanada, bahkan di Kanada mantan komisioner polisi itu menjadi komisaris dalam penjualan ganja," jelas Golose.
Meski begitu, Golose menyebut belum semua negara yang setuju untuk melegalkan ganja. Karena hal tersebut masih tergantung pada yuridiksi masing-masing negara.
"Tidak semua dari negara-negara yang ada di dunia, masih di atas 70 persen yang tidak melegalkan untuk rekreasional. Untuk kesehatan lain lagi. Tapi rata-rata juga untuk kesehatan yang dilegalkan itu masih amat sangat sedikit, lebih cenderung tidak yang digunakan oleh negara-negara tertentu," jelasnya.
Soal Napi Terpidana Mati yang Bangun Jaringan Narkoba di Penjara
Golose juga mengungkapkan banyak terpidana mati kasus narkoba membangun jaringan sembari menunggu waktu eksekusi.
"Rata-rata apabila mereka sudah menerima hukuman mati yang sekarang kita di Indonesia maupun yang berada mereka sudah hopeless belum dieksekusi tetapi akhirnya dia lebih baik berpikir bagaimana dia bisa menggerakkan dari dalam lapas," ungkapnya.
Eks Kapolda Bali itu mengatakan, temuan itu terungkap dari kerja sama bersama Kemenkumham. Hal ini menjadi pemicu mengapa masih banyak peredaran narkoba dari dalam lapas.
"Dan itu kita bekerja sama dengan Dirjen Lapas bekerja dengan baik. Terima kasih, Pak, kaitan dengan ini karena untuk pemberantasan," ucap Golose.
Atas isu ini, muncul pertanyaan terkait narcoterrorism. Ada dugaan para bandar narkoba di lapas dan napi kasus terorisme bekerja sama, hingga uang dari hasil narkoba digunakan untuk biaya terorisme melawan negara.
Mungkin seperti gembong narkoba Kolombia Pablo Escobar, dari uang jualan kokain dia membangun angkatan bersenjata dan melakukan teror. Escobar sendiri tewas dalam suatu penyergapan oleh polisi Kolombia.
Namun, menurut Golose, bandar narkoba ini tidak mengarah kepada narcoterrorism.
"Saya pernah operasi di Kolombia, Meksiko, dan sebagainya, tetapi bukan itu yang ada di sini. Tetapi di Indonesia ini adalah konvergensi, jadi bekerja sama di lapas antara napi teror dan napi narkotika," kata dia.
Golosei mengatakan, kerja sama itu semata urusan uang, tak ada kaitan dengan kegiatan terorisme.
Petrus menjelaskan, BNN juga fokus menyasar pemberantasan narkoba di lapas.
Bandar Besar Narkoba Rata-rata dari Luar Negeri
Lebih lanjut, Golose juga menyebut peredaran narkotika yang masuk ke Indonesia kerap kali digerakkan oleh bandar besar yang ada di luar negeri.
Dalam proses penangkapan atau penyelidikan bandar narkoba, kata dia, kerap kali dihadapkan dengan Yurisdiksi sehingga memerlukan koordinasi lebih lanjut dengan pihak negara terkait.
"Bandar besar rata-rata mereka dia melakukan itu dari luar negeri kita terbatas kepada yurisdiksi, kita tidak bisa langsung melakukan operasi," kata Golose.
Walaupun begitu, pihaknya tak berdiam diri dan pernah beberapa kali melakukan koordinasi dengan pihak terkait.
"Walaupun itu pernah kita lakukan tetapi tetap ada di kita hubungan kerja sama luar negeri, ada kerja sama kita juga point to point langsung dengan negara-negara yang ada," ujarnya.
