BNN Bongkar Peredaran Narkoba Dikontrol Napi LP Cipinang, 1,2 Kg Ekstasi Disita

25 April 2024 11:07 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jumpa pers pemusnahan barang bukti kasus narkoba di Kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (25/4).  Foto: Jonathan Devin/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Jumpa pers pemusnahan barang bukti kasus narkoba di Kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (25/4). Foto: Jonathan Devin/kumparan
ADVERTISEMENT
Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan 9 kilogram narkoba berbagai jenis. Barang haram itu disita dari beberapa pengungkapan kasus selama sebulan terakhir.
ADVERTISEMENT
"Barang bukti yang dimusnahkan total berat sejumlah 9.492,49 gram. Dengan rincian 6.344 gram sabu, 1.898 gram ganja dan 1.250,49 gram ekstasi," ujar Plh Deputi Pemberantasan BNN, Brigjen Aldrin Hutabarat, dalam jumpa pers di Kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (25/4).
Salah satu pengungkapan kasus yang menarik adalah peredaran ekstasi yang dikendalikan seorang napi di Lapas Cipinang, Jakarta Timur.
Jumpa pers pemusnahan barang bukti kasus narkoba di Kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (25/4). Foto: Jonathan Devin/kumparan
Awalnya pihaknya mendapat informasi adanya pengiriman paket ekstasi seberat 1,2 kilogram dari Medan ke Jakarta.
"Modus pengiriman paket ini kemudian dilakukan pengecekan melalui x-ray oleh tim di sebuah gudang perusahaan ekspedisi di daerah Jakarta Barat," beber Aldrin.
Berdasarkan informasi itu, penyidik kemudian melakukan pengawasan proses pengantaran paket tersebut. Hingga akhirnya, diamankan pelaku yang penerima paket berinisial DA pada 7 April.
Jumpa pers pemusnahan barang bukti kasus narkoba di Kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (25/4). Foto: Jonathan Devin/kumparan
"Pelaku mengaku menerima paket atas perintah AS yang berada di Lapas Kelas II A Narkotika Jakarta. AS pun setelah diinterogasi mengaku jika paket berisi ekstasi itu milik HS yang berada di rutan," ungkap Aldrin.
ADVERTISEMENT
Dari hasil pemeriksaan, ekstasi itu akan diserahkan DA kepada seseorang berinisial RA. RA merupakan orang suruhan MF yang juga seorang tahanan di rutan daerah Wonosobo.
Atas kasus ini, Aldrin mengatakan, pihaknya akan selalu berkoordinasi dengan pihak Lembaga Pemasyarakatan untuk mencegah terjadinya kasus serupa.
"Selama ini dari BNN selalu melakukan koordinasi, komunikasi dan kolaborasi bekerja sama dengan Lembaga Pemasyarakatan. Dan itu pun atas kerja sama yang baik, sehingga kita bisa mengungkap," ujarnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.