Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
BNN Gagalkan Penyelundupan 10.345 Butir Ekstasi dan 15 Kg Sabu Asal Malaysia
20 September 2024 12:46 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Badan Narkotika Nasional (BNN ) menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 15 kg dan 10.345 butir ekstasi asal Malaysia yang diselundupkan ke Indonesia melalui Aceh.
ADVERTISEMENT
“BNN kembali mengungkap kasus peredaran gelap narkotika asal Malaysia yang diselundupkan ke Indonesia melalui Aceh dan akan diedarkan di wilayah Sumatera Utara dan Palembang,” ujar Deputi Pemberantasan BNN RI Irjen Pol I Wayan Sugiri dalam konferensi pers di kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, dilansir Antara, Jumat (20/9).
Sugiri mengatakan, melalui pengungkapan kasus ini, BNN mengamankan 3 orang tersangka berinisial AI, LAH, dan FA, dengan barang bukti narkotika sebanyak 15.001,6 gram sabu dan 10.345 butir ekstasi.
“Dengan demikian, BNN berhasil menyelamatkan 40.348 anak bangsa dari potensi penyalahgunaan narkotika,” kata dia.
Sugiri menjelaskan, pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat yang kemudian diolah dengan proses analisis hingga akhirnya pada Kamis (22/8), sekitar pukul 07.00 WIB, tim BNN berhasil mengamankan seorang pria berinisial AI ketika melintas menggunakan kendaraannya di Jalan Raya Medan-Banda Aceh Pangkalan Brandan, Kecamatan Sei Lapan, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Tersangka AI kedapatan membawa 15.001,6 gram atau 15 kilogram narkotika jenis sabu-sabu yang dikemas menjadi 15 bungkus teh China dan disimpan dalam sebuah karung bertuliskan “Pupuk SP-26”.
ADVERTISEMENT
“Setelah disembunyikan di dalam sebuah tas yang ia bawa menggunakan kendaraannya,” ucap Sugiri.
Berdasarkan pengakuan AI, BNN memperoleh keterangan bahwa sabu tersebut ia ambil di lorong tepi jalan Prof. A Majid Ibrahim Kota Langsa, Aceh, dari seseorang berinisial LAH.
Di hari yang sama, BNN kemudian melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan LAH di sawah belakang rumah yang beralamat di Dusun Setia Bakti Desa Lhok Banie Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa, Aceh.
“Dari penggeledahan yang dilakukan di rumah milik LAH tersebut, tim BNN menemukan dua bungkus kemasan teh China yang di dalamnya terdapat 10.345 butir jenis ekstasi dengan berat neto 3.021,8 gram,” ujar Sugiri.
Bungkusan teh China berisi ekstasi tersebut disimpan LAH dalam sebuah karung bertuliskan “Cap Melati Dua” yang disembunyikan di dalam sebuah mesin cuci.
ADVERTISEMENT
Dalam pemeriksaan yang dilakukan, lanjut Sugiri, tersangka LAH memberikan keterangan bahwa ekstasi yang ditemukan oleh BNN di rumahnya tersebut dipesan oleh seseorang berinisial FA.
Kemudian, pada Sabtu (24/8), sekitar pukul 08.00 WIB, tim BNN berhasil mengamankan FA di sebuah Ruko yang berada di Dusun Rukun Kelurahan Blang, Kecamatan Langsa Kota, Aceh.
“Tersangka FA mengakui bahwa narkotika jenis ekstasi yang berada di rumah LAH adalah miliknya yang ia titipkan untuk disimpan di rumah LAH,” ucapnya.
Para tersangka dijerat Pasal 114 (2) Jo Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.