Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
BNN Jemput Bandar Narkoba yang Diduga Dalang Rusuh Lapas Aceh
4 Desember 2018 14:56 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:04 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Muratala merupakan napi narkoba yang divonis 19 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Bireuen. Informasi yang diperoleh kumparan, kerusuhan saat itu diduga sebagai upaya agar Murtala bisa melarikan diri. Musababnya, saat itu Muratala hendak dipindahkan dari Lapas Aceh ke Jakarta.
Namun, ketika kerusuhan itu pecah. Pihak BNN langsung memantau gerak-gerik Muratala di Lapas Lambaro. Muratala yang tadinya hendak kabur, mengurungkan niatnya.
Ditemui usai menghadiri deklarasi Banda Aceh Anti-Narkoba, Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP ) Aceh, Brigjen Pol Faisal Abdul Naser mengakui adanya penjemputan terhadap Muratala Ilyas ke Jakarta sehari setelah kericuhan di lapas.
“Jadi begini ceritanya supaya berita lurus dan tidak miring. Murtala ini sebelum ada kejadian sudah dibuatkan surat untuk dijemput dari lapas karena dia mau dilakukan pemeriksaan lanjutan ke Jakarta,” ujar Faisal di Taman Bustanul Salatin, Banda Aceh, Selasa (4/12).
Faisal menyebut surat pemberitahuan penjemputan Murtala untuk dibawa ke Jakarta itu sudah dikirim ke Kanwil Kemenkumham Aceh sebelum bandar tersebut dijemput pada Jumat (30/11).
ADVERTISEMENT
“Sekarang dia (Murtala) sudah di sana (Jakarta). Sebelumnya (29/11) kita antar surat dulu ke Kanwil Kemenkumham, setelah disetujui besoknya (30/11) langsung dijemput. Dia tidak ikut melarikan diri,” ucapnya.
Menurut Faisal, alasan penjemputan Murtala ke Jakarta itu untuk pemeriksaan lanjutan dalam kasus pencucian uang dari hasil narkoba yang menjeratnya.
“Jadi dia dibawa bukan karena penyebab kericuhan. Kita mengatakan yang benar,” tegasnya.