BNN Musnahkan 200 Ribu Batang Tanaman Ganja Siap Panen di Aceh Besar

Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Aceh bekerja sama dengan BNN pusat memusnahkan ladang ganja siap panen seluas lima hektare di Desa Piyeung, Kecamatan Indrapuri, Kabupaten Aceh Besar. Jumlah tanaman ganja di dalamnya mencapai sekitar 200 ribu batang.
Kepala BNN Provinsi Aceh Brigjen Pol Faisal Abdul Naser, mengatakan ganja siap panen tersebut ditemukan setelah terdeteksi menggunakan satelit LAPAN dengan ketinggian sekitar 220 meter di atas permmukaan laut.
“Dari hasil temuan tinggi batang sekitar 3,4 meter. Tingkat kerapatan tanaman sekitar 3 batang per meter persegi dan kepadatan tanaman sekitar 80%-85% dari total luas ladang,” katanya, dalam press rilis diterima kumparan (kumparan.com) Selama (17/4) malam.

Pemusnahan tersebut merupakan kali pertama dilakukan pada tahun 2018, ladang ganja seluas lima hektare itu dimusnahkan dengan cara dicabut kemudian dibakar langsung di lokasi.
Faisal berpesan agar seluruh masyarakat Aceh khususnya Aceh Besar untuk tidak lagi menanam tanaman ganja. Karena tanaman tersebut mengandung zat Tetra Hydro Cannabinol (THC) dan merupakan tanaman yang dilarang sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Bagi siapa saja yang masih menanamnya maka akan dipidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," tutur dia.

Faisal tak menampik jika tanaman ganja merupakan salah satu jenis narkotika alami yang tumbuh subur di Indonesia khususnya di Aceh. BNN terus berupaya untuk melakukan alih fungsi lahan, yang sebelumnya menanam ganja menjadi menanam tanaman alternatif lain yang lebih bermanfaat dan tidak melawan undang-undang.
“Di Provinsi Aceh dan sekitarnya alih fungsi lahan sudah dilakukan di 3 kabupaten di Aceh, yaitu Gayo Lues, Bireuen dan Aceh Besar,” ucap dia.
