BNN Sumut: Peredaran Ganja di FIB USU Sudah Berjalan 4 Bulan

11 Oktober 2021 20:37 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
BNN Sumut saat memaparkan kasus penggerebekan kasus narkoba di FIB USU. Foto: Rahmat Utomo/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
BNN Sumut saat memaparkan kasus penggerebekan kasus narkoba di FIB USU. Foto: Rahmat Utomo/kumparan
ADVERTISEMENT
BNN Sumut mengungkap kasus peredaran narkoba di Fakultas Ilmu Budaya, USU, pada Sabtu (9/10). Sebanyak 31 orang ditangkap karena positif menggunakan ganja.
ADVERTISEMENT
Kepala BNN Sumut Brigjen Pol Toga Habinsaran Panjaitan mengatakan peredaran ganja di sana sudah terjadi selama 4 bulan. Pemasoknya adalah alumnus FIB inisial JH. Dia kini telah ditetapkan menjadi tersangka.
“(Peredaran ganja) Memang sudah berjalan, lebih kurang, interogasi kami sudah 4 bulan,” ujar Toga saat paparan di Kantor BNN Sumut, Senin (11/10).
Tersangka JH mendapatkan barang haram itu dari 2 rekannya yang merupakan mahasiswi dari berinisial DM (23) dan FA (21). Dua mahasiswi itu kuliah di salah satu kampus swasta lain. Pada saat penggerebekan BNN, mereka tidak berada di FIB USU.
Keduanya ditangkap di tempat lain dan kini ditetapkan sebagai tersangka.
“Jadi yang dikirim saya lihat sudah dipaketkan ada 118 paket. Memang siap jual di situ, jadi adik mahasiswa tinggal menggunakan saja,”ujar Toga.
ADVERTISEMENT
Toga mengatakan saat penggerebekan itu, ganja seberat 508,6 gram yang sudah dibuat jadi 118 paket belum sempat diedarkan. “Tapi saat penggerebekan barang itu belum ada pada adik kita ini, masih ada di genggaman si pengedar,”ujarnya
Kata Toga, JH diduga mengedarkan ganja di sana lantaran mengetahui ada sejumlah pemakai ganja di situ.
“Jadi bukan tempat strategis, memang korban penyalahgunaan sering berkumpul disitu, dia (JH) tahu (ada) pemakai di situ, dijual di situ,”ujarnya.
Selanjutnya pihak kampus menduga ada aktivitas penjualan narkoba di sana. Mereka lalu berkoordinasi dengan BNN.
“Maka itu informasi ketahuan berapa bulan ini, kita lakukan lidik kita lakukan razia bersama dapatlah hasilnya begini,” ujar Toga.
Atas perbuatannya, JH, DM dan FA dijerat Pasal 114 ayat 1 jo Pasal 111 Ayat (1) jo Pasal 132 jo Pasal 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Tindak Pidana Narkoba.
ADVERTISEMENT
“Ancaman hukuman penjara (maksimal) seumur hidup atau paling lama 20 tahun,” ujarnya
Sementara itu untuk 30 orang yang positif narkoba yang digerebek di FIB USU, statusnya belum ditetapkan sebagai tersangka. BNN terlebih dahulu akan melakukan asesmen.
“Dari interogasi kami mereka ini korban penyalahgunaan (narkoba), mereka memakai. Kita akan lakukan asesmen medis, kita obati dan rehabilitasi,” ujar Toga.
=====
Ikuti survei kumparan dan menangi e-voucher senilai total Rp3 juta. Isi surveinya sekarang di kum.pr/surveinews