BNN Sumut Tetapkan 1 Alumnus FIB USU Tersangka Pengedar Ganja

11 Oktober 2021 17:28 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
BNN Sumut saat memaparkan kasus penggerebekan kasus narkoba di FIB USU. Foto: Rahmat Utomo/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
BNN Sumut saat memaparkan kasus penggerebekan kasus narkoba di FIB USU. Foto: Rahmat Utomo/kumparan
ADVERTISEMENT
BNN Sumut menggerebek Fakultas Ilmu Budaya (FIB) USU pada Sabtu (9/10) malam. Sebanyak 31 orang terjaring dalam operasi itu. Seluruhnya juga dinyatakan positif narkoba golongan I jenis ganja.
ADVERTISEMENT
Kepala BNN Sumut Brigjen Pol Toga Habinsaran Panjaitan mengatakan penangkapan bermula dari laporan masyarakat. Polisi berkoordinasi dengan Kampus USU untuk melakukan razia di FIB.
“Dari hasil razia tersebut sebanyak 47 orang diamankan. Setelah dilakukan test urine 31 orang dinyatakan positif narkoba jenis ganja,”ujar Toga saat paparan di BNN Sumut, Senin (11/10).
Kata Toga, mereka yang negatif narkoba diperbolehkan pulang. Dari 31 yang positif narkoba, 14 di antaranya mahasiswa USU, 6 lagi alumni USU.
BNN Sumut saat memaparkan kasus penggerebekan kasus narkoba di FIB USU. Foto: Rahmat Utomo/kumparan
“Sedangkan 11 lainnya adalah masyarakat biasa,” ujar Toga.
Selanjutnya dari penggeledahan di FIB USU itu, BNN menemukan narkotika jenis ganja seberat 508,6 gram.
“Dari hasil pemeriksaan sementara seberat 265 gram ganja milik salah satu tersangka yang diamankan inisial JH. Dia merupakan alumni FIB,” ujar Toga. Toga tak menyebut tahun masuk dan lulus JH dan juga jurusannya apa saat masih kuliah di USU.
ADVERTISEMENT
Selanjutnya sisa ganja lainnya masih diselidiki kepemilikannya. Toga mengatakan 265 gram ganja milik JH didapat dari 2 orang lain yang pada saat penggerebekan tidak ada di FIB USU.
Dua orang itu adalah mahasiswi di kampus swasta di Medan berinisial DM (23) dan mahasiswa berinisial FA (21).
“Lalu pada Minggu (10/10) pukul 09.30 WIB, DM dan FA ditangkap di Jalan Cemara Ujung, Kelurahan Jati, Kecamatan Medan Kota,” ujarn Toga. JH pada saat itu sedang memuat paketan ganja untuk diedarkan.
Atas perbuatannya, JH, DM dan FA dijerat Pasal 114 Ayat 1 jo Pasal 111 ayat (1) jo Pasal 132 jo Pasal (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Tindak Pidana narkoba.
ADVERTISEMENT
“Ancaman hukuman penjara (maksimal) seumur hidup atau paling lama 20 tahun,”ujarnya
Sementara itu untuk 30 orang yang positif narkoba saat digerebek di FIB USU, BNN terlebih dahulu akan melakukan asesmen.
“Dari interogasi kami mereka ini korban penyalahgunaan (narkoba), mereka memakai. Kita akan lakukan asesmen medis, kita obati dan rehabilitasi,” ujar Toga.
“Mereka ini generasi bangsa, kita berikan kesempatan untuk mereka pulih, tapi berdasarkan hasil asesmen, kita akan rehabilitasi sampai sembuh dan kembali normal,” ujar Toga.
=====
Ikuti survei kumparan dan menangi e-voucher senilai total Rp3 juta. Isi surveinya sekarang di kum.pr/surveinews