BNNP Bangka Belitung Gagalkan Penyelundupan 54 Kg Ganja, 5 Orang Ditangkap

5 Desember 2024 16:48 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi ganja.  Foto: Muhammad Faisal Nu'man/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi ganja. Foto: Muhammad Faisal Nu'man/kumparan
ADVERTISEMENT
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bangka Belitung bersama Bea Cukai Kota Pangkalpinang dan KSOP Kabupaten Bangka Barat menggagalkan penyelundupan narkotika jenis ganja.
ADVERTISEMENT
Ganja seberat 54,94 kilogram berhasil disita dari Pelabuhan Tanjung Kalian Muntok, Kabupaten Bangka Barat. Ada lima orang tersangka dalam kasus ini.
Kepala BNNP Bangka Belitung, Brigjen Pol Hisar Siallagan, mengatakan kelima tersangka yang berhasil diamankan ini, 4 orang berasal dari Mandailing Natal, Sumatra Utara, dan satunya lagi warga Pangkalpinang, Provinsi Bangka Belitung.
"Empat tersangka warga Mandailing Natal, adalah PN, AR, R, dan MN, dan keempatnya diamankan di Pelabuhan Muntok, sedangkan D diringkus di rumahnya di Pangkalpinang," kata Hisar Siallagar, Kamis (5/12).
"Kemudian kami melakukan pengembangan terhadap penerima dengan cara Control Delivery dan penyidik mengecek dengan menggunakan alat komunikasi tersangka utama PN, dan diketahui bahwa penerima barang berada di Pangkalpinang," sambungnya.
ADVERTISEMENT
Ganja itu disimpan di dalam mobil Toyota Avanza. Para tersangka membawanya dari Sumatera Utara menuju Pulau Bangka
"Mereka membawa barang ini, menggunakan mobil pribadi Toyota Avanza, dan barang-barang itu mereka kemas dengan 55 dus atau paket, lalu disimpan di belakang mobil Avanza," ujarnya.
Ganja tersebut rencananya akan diedarkan di Bangka Belitung. Hisar menyebut PN dijanjikan mendapat upah Rp 50 juta dari pengiriman ini. Namun, Hisar tak menjelaskan siapa yang menyuruh PN mengirim ganja tersebut ke Bangka Belitung.
Sementara tersangka lain dijanjikan upah Rp 20 juta oleh tersangka PN.
"Untuk kelima pelaku, dijerat UU Nomor 3 Tahun 2009 Pasal 132 pemufakatan jahat terhadap peredaran narkoba dan Pasal 114 ayat 2, 112 ayat 2 dengan hukum maksimal seumur hidup dan hukuman mati," katanya.
ADVERTISEMENT