Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.95.1
BNNP DKI Gagalkan Penyelundupan 32 Kg Ganja ke Medan via Ekspedisi
7 Maret 2018 21:15 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:11 WIB
ADVERTISEMENT
Tim gabungan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI dan Sat Brimob Polda Metro Jaya menggagalkan penyelundupan 32 kilogram ganja asal Medan, Sumatera Utara. Penggerebekan dilakukan di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Minggu (4/3) lalu.
ADVERTISEMENT
"Nama tersangka yang diamankan adalah Yoga Dicky Andreansyah alias Agoy alias Tile," ujar Kepala BNNP DKI Jakarta Brigjen Pol Johnny P Latupeirissa dalam keterangan tertulis, Rabu (7/3).
Johnny mengatakan, pelaku menyelundupkan ganja tersebut ke dalam empat buah kardus rokok. Di dalam kardus, ganja-ganja itu disimpan rapi dalam sejumlah pot bunga.
"Dalam keempat kardus tersebut berisi pot-pot bunga plastik yang di dalamnya terdapat 36 paket ganja dengan berat total 32,89 kilogram," papar Johnny.
Puluhan paket ganja tersebut rencananya akan dikirim via jasa ekspedisi. Tim kemudian menuju Bandara Soekarno Hatta dan mengamankan barang bukti dari gudang sebuah perusahaan ekspedisi.
"Pelaku ternyata menggunakan nama samaran Abdul Muchtar," ungkap Johnny.
Setelah barang bukti diamankan, tim kemudian melakukan control delivery ke alamat pelaku. "Saat hendak ditangkap, pelaku sempat melarikan diri sehingga kita lakukan pengejaran," papar Johnny.
ADVERTISEMENT
"Kedua orang tua pelaku juga dibawa, karena tahu akan kegiatan anaknya yang sudah enam kali menerima paket seperti ini tapi tidak melarang bahkan terkesan membiarkan," tutupnya.