BNPB soal Polemik Status Bencana Lombok: Tunjukkan Kita Negara Kuat

21 Agustus 2018 19:45 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:06 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dampak gempa susulan di Lombok.  (Foto: Dok. BNPB)
zoom-in-whitePerbesar
Dampak gempa susulan di Lombok. (Foto: Dok. BNPB)
ADVERTISEMENT
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) turut angkat bicara terkait polemik menaikkan status bencana gempa Lombok menjadi bencana nasional atau tidak. Tuntutan menaikkan status gempa Lombok menjadi bencana nasional datang dari DPR.
ADVERTISEMENT
Kepala Pusat Data dan Humas BNPB Sutopo Purwo Nugroho mengatakan, status bencana nasional tidak diperlukan. Pasalnya, menurut Sutopo, penanganan gempa Lombok sudah berskala nasional.
"Tetap kita tegaskan di sini bahwa status bencana nasional tidak diperlukan. Karena skala penanganannya sudah skala nasional," ujar Sutopo di Kantor BNPB, Jakarta Timur, Selasa (21/8)
Sutopo menjelaskan, alasan kenapa bencana gempa Lombok tidak ditetapkan sebagai bencana nasional karena Indonesia masih mampu menangani bencana tersebut. Selain itu, penanganan bencana tanpa membutuhkan bantuan luar negeri menunjukkan kepada dunia bahwa Indonesia negara yang kuat.
"Kita mau tunjukkan bahwa kita sanggup menangani bencana Lombok. Kemudian, kita tunjukkan kita negara yang kuat, tangguh menghadapi bencana," jelasnya.
Sutopo konpers update gempa di Lombok (Foto: Rafyq Panjaitan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sutopo konpers update gempa di Lombok (Foto: Rafyq Panjaitan/kumparan)
Sutopo berpendapat, sangat jarang sebuah negara menetapkan suatu bencana di dalam negerinya sebagai bencana nasional. Sebab jika status bencana nasional sudah ditetapkan, maka itu mencerminkan ketidakmampuan suatu negara menangani bencana tersebut.
ADVERTISEMENT
"Kalau kita tetapkan bencana nasional, pasti ada desakan-desakan internasional untuk memberikan bantuan. Jarang di dunia ini negaranya menetapkan bencana nasional, karena itu menunjukkan kelemahan negara tersebut," ungkapnya.
Sutopo menambahkan, tidak mudah ditetapkannya suatu bencana menjadi bencana nasional untuk membuat kepala daerah bertanggung jawab.
"Di dalam UU No 24 Tahun 2007, kepala daerah adalah penangung jawab utama penyelenggaraan penangulanggan bencana. Pemerintah pusat mendampingi, memperkuat daerah yang terkena bencana. Kalau sedikit-sedikit bencana nasional, daerah lepas tanggung jawab," tutupnya.