BNPT Gandeng Santri Deklarasi Kesiapsiagaan Nasional Cegah Terorisme

Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) terus melakukan upaya pencegahan terhadap tindakan kejahatan terorisme. Sebab, terorisme dinilai sangat membahayakan bagi ideologi, keamanan, dan kedaulatan negara.
Salah satu yang dilakukan oleh BNPT adalah sosialisasi yang tepat sasaran dan menyentuh seluruh elemen masyarakat.
Pada Jumat (13/11) BNPT menggelar Deklarasi Kesiapsiagaan Nasional dalam rangka upaya penanggulangan terorisme di lingkungan santriwan dan santriwati di Indonesia. Deklarasi digelar di GOR Pondok Pesantren Qomarul Huda, Desa Bagu, Kabupaten Lombok Tengah, diikuti oleh 90 santri dari 6 pondok pesantren yang ada di sana.
Turut hadir dalam deklarasi itu yakni Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD dan Tuan Guru Bagu (TGB) K.H. Turmudzi Badaruddin selaku tokoh ulama di NTB.
Santri dinilai menjadi pilar penting dalam konteks memahami perbedaan untuk menangkan radikal terorisme di Indonesia. Sebagai kelompok yang identik dengan pesantren, santri merupakan salah satu kelompok agama yang membawa Islam sebagai agama perdamaian.
Kepala BNPT Komjen Boy Rafli Amar mengatakan, Deklarasi Kesiapsiagaan Nasional ini merupakan salah satu dari 3 unsur penting tugas pencegahan terorisme yang wajib dilaksanakan oleh BNPT bersama Kementerian/Lembaga, selain Kontra-radikalisasi dan Deradikalisasi.
"Diharapkan melalui deklarasi ini kita dapat mengajak seluruh elemen masyarakat termasuk para santri di tanah air agar dapat bersama-sama menjaga bangsa kita dari ancaman terorisme, atas nama lembaga saya berpesan kepada seluruh santri dan seluruh peserta yang hadir dalam deklarasi ini untuk tetap setia kepada Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 menjunjung tinggi Kebhinekaan, serta senantiasa bersinergi menolak intoleransi dan radikal terorisme," ujar Boy Rafli dalam keterangannya, Sabtu (14/11).
Selain itu, Rafli berharap agar masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap hal-hal yang berpotensi terjadinya penyebarluasan paham radikal yang mengarah pada perbuatan tindak pidana terorisme. Sebab, santri-santriwati termasuk kelompok masyarakat yang cukup rentan terkena dampak dari pengaruh kelompok jaringan teroris.
"Tentu kita tidak ingin pondok pesantren terbawa-bawa dan berurusan dengan hukum di negara kita. Mudah-mudahan ini bisa memberikan semangat dan motivasi bagi seluruh generasi muda Indonesia khususnya para santri dan santriwati," ujar Boy Rafli.
Dalam kesempatan yang sama, Mahfud sempat menjelaskan sejarah santri di Indonesia yang sejak zaman dahulu sudah diajarkan untuk membangun bangsa hingga Indonesia merdeka.
Mahfud menyampaikan pemerintah berkomitmen untuk terus memberikan perhatian dan dorongan lebih kepada pondok pesantren untuk dapat melahirkan sumber daya manusia yang unggul dan berakhlak mulia.
“Pesantren itu jangan sampai masuk angin, artinya jangan masuk paham radikalisme di dalam lingkungannya, sekarang ini pemerintah sudah semakin memajukan atau mengutamakan pondok pesantren dengan perhatian yang diberikan negara mulai dari pendidikan, pembekalan latihan kerja," kata Mahfud.
"Ini merupakan bentuk perhatian negara kepada pondok pesantren dan para santri dalam rangka pembangunan sumber daya manusia Indonesia yang akhlakul karimah, yang memiliki kemampuan tinggi, dan bisa berkompetisi dengan negara lain," sambungnya.
Acara tersebut ditutup dengan pembacaan deklarasi yang dipimpin oleh para santri-santriwati dan diikuti oleh seluruh tamu undangan yang hadir.
Adapun deklarasi yang secara serentak ini merupakan aksi nyata perlindungan dan pencegahan yang diberikan pemerintah kepada masyarakat sesuai dengan mandat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Dalam payung hukum tersebut, BNPT diamanatkan untuk melakukan pencegahan tindak pidana terorisme melalui Kesiapsiagaan Nasional, Kontra-radikalisasi, dan Deradikalisasi. Kesiapsiagaan nasional yang dimaksud dalam undang-undang tersebut adalah siap siaga bagi seluruh elemen masyarakat dari ancaman aksi terorisme dan bahaya paham radikal terorisme.
