BNPT Janji Mudahkan Pembebasan Bersyarat Napi Teroris Jemaah Islamiyah

23 Desember 2024 13:47 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala BNPT Komjen Pol Eddy Hartono pimpin pernyataan pers akhir tahun 2024 di Hotel Aryaduta, Jakpus, Senin (23/12/2024). Foto: Thomas Bosco/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kepala BNPT Komjen Pol Eddy Hartono pimpin pernyataan pers akhir tahun 2024 di Hotel Aryaduta, Jakpus, Senin (23/12/2024). Foto: Thomas Bosco/kumparan
ADVERTISEMENT
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) berjanji akan memperlancar proses-proses pembebasan bersyarat (PB) bagi narapidana terorisme yang sempat tergabung organisasi teror Jemaah Islamiyah (JI).
ADVERTISEMENT
Hal ini menyusul dengan deklarasi bubarnya organisasi teror itu pada Sabtu (21/12) di Kota Solo. Deklarasi itu dihadiri langsung oleh 1.400 eks-anggota JI dan 7.000 orang eks-JI secara daring.
"Kami akan memperlancar proses PB (kepada napiter eks-JI)," ujar Kepala BNPT Komjen Pol Eddy Hartono.
Pemberian pengurangan hukuman pidana penjara untuk kasus terorisme memang diatur regulasi secara khusus dengan syarat dan pertimbangan tertentu. Di antaranya telah meninggalkan pemahaman dan kelompok lama, serta ikrar setia NKRI.
Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan otoritas lain terkait hal tersebut. Antara lain, Densus 88, Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dan otoritas intelijen.
"Kami akan memberikan arahan, pelatihan, dan pendampingan seperti wawasan kebangsaan, kewirausahaan, dan lainnya sehingga teman-teman dari eks Jemaah Islamiyah ini bisa hidup rukun dan harmoni di tengah masyarakat yang majemuk," jelas Eddy.
ADVERTISEMENT