BNPT Kena Efisiensi Rp 153 M, Anggaran 2025 Jadi Rp 275,1 M

13 Februari 2025 16:50 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala BNPT Komjen Pol Eddy Hartono pimpin pernyataan pers akhir tahun 2024 di Hotel Aryaduta, Jakpus, Senin (23/12/2024). Foto: Thomas Bosco/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kepala BNPT Komjen Pol Eddy Hartono pimpin pernyataan pers akhir tahun 2024 di Hotel Aryaduta, Jakpus, Senin (23/12/2024). Foto: Thomas Bosco/kumparan
ADVERTISEMENT
Komisi XIII DPR RI menyepakati efisiensi anggaran Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) sebesar Rp 153.415.712.000.
ADVERTISEMENT
Semula, pagu alokasi anggaran BNPT tahun 2025 diketok sebesar Rp.428.563.750.000. Dengan instruksi adanya efisiensi anggaran, tahun ini anggaran BNPT hanya tersisa Rp 275.148.038.000.
“Efisiensi anggaran Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) sebesar Rp 153.415.712.000 dari pagu alokasi anggaran tahun 2025 sebesar Rp 428.563.750.000 menjadi sebesar Rp 275.148.038.000,” demikian hasil rapat yang dibacakan oleh Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/2).
Meski mengalami pemangkasan anggaran, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Irjen Pol Eddy Hartono mengatakan akan tetap patuh mengikuti instruksi presiden.
“Perlu kami tegaskan bahwa BNPT siap melaksanakan instruksi presiden nomor satu tahun 2025 tentang efisiensi belanja APBD APBN tahun anggaran 2025,” kata Eddy dalam rapat.
Irjen Pol Eddy Hartono melambaikan tangan sebelum dilantik menjadi Kepala Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT) oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Rabu (11/9/2024). Foto: Sigid Kurniawan/ANTARA FOTO
Dalam paparannya, Eddy tidak menjelaskan secara rinci dampak dari pemotongan anggaran.
ADVERTISEMENT
Ia hanya melaporkan secara garis besar bahwa efisiensi anggaran ini tidak berpengaruh pada pos anggaran belanja pegawai untuk gaji dan tunjangan.
Pemotongan anggaran terjadi di pos belanja barang dan modal. Belanja barang operasional untuk layanan perkantoran yang semula memiliki pagu Rp 38.739.784.000 dipangkas menjadi Rp 31.984.837.841.
Sementara belanja barang non operasional untuk pelaksanaan fungsi semula memiliki pagu Rp 317.388.183.000 dipangkas menjadi Rp 171.743.129.159.