BNPT Sorot True Crime Community, Waspada Anak Mulai Normalisasi Kekerasan

Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menyoroti fenomena True Crime Community atau komunitas di ruang digital yang membahas berbagai kasus kejahatan nyata.
Kepala BNPT Eddy Hartono menegaskan, komunitas tersebut tidak dapat serta-merta dikategorikan sebagai kelompok yang berkaitan dengan terorisme atau ekstremisme. Namun, risiko muncul ketika anggota komunitas, termasuk anak dan remaja, mulai mengalami perubahan perilaku dengan mengagungkan hingga menormalisasi kekerasan.
Hal itu disampaikan Eddy dalam Agenda Penguatan Peran Komite Sekolah, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan dalam Pencegahan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme di Satuan Pendidikan di Jakarta, Rabu (2/9).
"Jadi sebenarnya True Crime Community ini bukan komunitas yang berbahaya. Jadi, komunitas ini tidak sama dengan ancaman terorisme sebenarnya," jelasnya.
Menurut Eddy, komunitas tersebut menjadi ruang bagi anggotanya untuk membahas dan mendiskusikan berbagai peristiwa kejahatan nyata. Namun, kondisi tersebut dapat menjadi perhatian ketika terjadi perubahan perilaku pada seseorang yang tergabung di dalamnya.
"Tapi ini akan berbahaya ketika member atau orang atau anak, pemuda, masyarakat yang tergabung masuk ke dalam grup True Crime Community ini mulai bergeser kepada behavior-nya, perilakunya,” ujarnya.
BNPT, kata Eddy, tidak menggunakan pendekatan dengan memberi label kepada seluruh anak atau remaja yang tergabung dalam komunitas tersebut sebagai teroris atau ekstremis.
"'Bukan misal kayak gini, 'Oh anak ini sudah tergabung dalam True Crime Community berarti dia teroris atau dia ekstremis.' Bukan. Justru kita lebih kepada risk-based behavior assessment," jelasnya.
Menurut Eddy, perubahan perilaku menjadi indikator utama dalam melakukan mitigasi dan pencegahan. Salah satu perilaku yang perlu diwaspadai adalah ketika seseorang mulai mengagungkan atau menganggap kekerasan sebagai sesuatu yang normal.
“Jadi perubahan perilakunya, apalagi mereka sudah mengagungkan atau menormalisasi kekerasan. Nah, ini yang berbahaya,” tegasnya.
Eddy sebelumnya menyebut sebanyak 620 anak telah terpapar paham kekerasan dan radikalisasi sepanjang Januari hingga Agustus 2026. Mereka mayoritas berusia 11 hingga 18 tahun dan tersebar di 34 provinsi.
BNPT pun akan melakukan intervensi dengan mengedepankan pendekatan rehabilitasi, bukan penegakan hukum.
Menurut Eddy, penguatan peran sekolah, tenaga pendidik, tenaga kependidikan, serta keluarga diperlukan untuk mencegah perubahan perilaku anak dan remaja yang berpotensi mengarah pada kekerasan.
"Jadi kami pendekatannya tidak melalui law enforcement, tidak pendekatan hukum. Tapi kita lebih kepada tadi, rehabilitasi," kata dia.
BNPT juga menilai ruang digital perlu menjadi perhatian dalam upaya pencegahan. Menurut hasil penelitian lembaga tersebut, internet menjadi salah satu media efektif yang digunakan untuk propaganda, rekrutmen, dan pendanaan terorisme.
"Hasil penelitian kami bahwa media internet itu menjadi media yang paling efektif untuk melakukan tiga hal, (yaitu) propaganda, rekrutmen, dan pendanaan terorisme. Nah ini, tiga hal ini yang menjadi concern di kami," paparnya.
