Bobby Bantah Beberkan Pemprov Sumut Lambat Bayar DBH karena Mau Jadi Gubernur

1 Juli 2021 19:55 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wali Kota Medan Bobby Nasution berbincang dengan Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi di suasana Lebaran 2021. Foto: IG @edy_rahmayadi
zoom-in-whitePerbesar
Wali Kota Medan Bobby Nasution berbincang dengan Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi di suasana Lebaran 2021. Foto: IG @edy_rahmayadi
ADVERTISEMENT
Belakangan ini Wali Kota Medan Bobby Nasution dan Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi saling lempar kritik soal Dana Bagi Hasil (DBH).
ADVERTISEMENT
Polemik diawali dari statement Bobby yang menyebut Pemprov Sumut belum membayar DBH 2020 ke Pemkot Medan Rp 433 miliar.
Mengenai polemik ini, Bobby mengaku tidak punya kepentingan tertentu, apalagi yang berkaitan dengan politik praktis, yaitu menaikkan elektabilitas untuk mencalonkan diri sebagai Gubernur Sumut pada tahun 2024.
“Ini dibilang, saya baca dibilang inilah, ada pula pengamat yang bilang mau maju gubernur. Kejauhan, saya bilang. Terus dibilang saya kumpulkan media untuk berbicara DBH, tidak,” ujar Bobby kepada wartawan, Kamis (1/7).
Bobby menjelaskan, awal dia membeberkan keterlambatan Pemprov Sumut membayar DBH karena ditanya oleh anggota DPRD Sumut daerah pemilihan (dapil) Kota Medan di kantornya.
“(Kemudian) Pada saat kami paripurna, Pemkot Medan melapor ke DPRD Kota Medan. Karena ditanyakan DPRD Medan kenapa capaian PAD kita sangat rendah tahun 2020. Ya kami jabarkan, karena salah satunya DBH yang harusnya dibayar tahun 2020 itu belum dibayarkan,” ujar Bobby.
ADVERTISEMENT
Bobby menyebut DBH tahun 2020 Pemkot Medan baru dibayar pada tahun 2021. Selain itu, menantu Presiden Jokowi ini juga menerangkan pihaknya masih menunggu sisa pembayaran DBH tahun 2021.
“2021 untuk semester 1 sudah diterima, dari Rp 407 miliar sudah diterima Rp 180-an miliar. Kita bilang kalau bisa (setiap) bulan berjalan, itu aja. Jangan dibilang kita meminta provinsi. Provinsi punya utang. Itu karena ditanya sama DPRD, bukan saya ngumpulkan media,” ujarnya.

Penjelasan Edy Rahmayadi

Sebelumnya Edy Rahmayadi menanggapi keluhan Bobby. Kata dia keterlambatan lantaran ada proses pencairan yang harus dilewati.
“Itu penyalurannya (kan) per triwulan. Triwulan 1 oke, triwulan 2 oke, 3 oke, masuk ke triwulan 4 berarti Oktober, November, Desember,” ujar Edy kepada wartawan, Kamis (24/6).
ADVERTISEMENT
Menurut Edy, saat pencairan untuk triwulan ke-4/2020, ada beberapa proses yang dilalui, sehingga terjadi keterlambatan pencairan.
“Perubahan tahun itu pekerjaan di dalam perpajakan tidak serta merta (selesai pada) waktunya, itu tidak. Ada proses pelaksanaan pengawasan dalam perpajakan,” ujarnya.
“Ini kan ada Dinas Pajak, ada BPK, sehingga tidak terselesaikanlah tepat waktu,” lanjutnya.
Namun Edy memastikan tetap berupaya membayar hak kabupaten/kota. Ia menegaskan uang tersebut tak digunakan Pemprov Sumut.
Meski demikian, ia menyayangkan mengapa persoalan tersebut menjadi polemik. Edy juga mencontohkan dulu pernah ada anggaran Rp 2 triliun yang belum terbayarkan tepat waktu oleh Pemprov Sumut, namun tidak ada yang ribut.
“Bahkan pernah saya gubernur, ada hampir Rp 2 triliun tak terbayarkan, tak ribut orang. Karena tetap saya bayar, harus saya bayar,” kata Edy.
ADVERTISEMENT
Edy pun mempertanyakan mengapa Bobby tidak langsung bertanya kepada Pemprov Sumut mengenai keluhan DBH. Sehingga persoalan ini tidak menimbulkan salah pengertian.
“Ini sudah saya cek begitu dapat kabar, saya panggil, jawaban dari BPKAD sudah disetor walaupun ada keterlambatan. Kenapa terlambat? Tadi sudah saya sampaikan, ada proses,” ucap Edy.