Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Bobby Nasution soal Pamannya Jadi Tersangka Penipuan: Hukum Harus Dijalani
28 September 2023 15:52 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Wakil Ketua Umum Harian Partai Hanura Herry Lontung Siregar telah dijerat tersangka kasus penipuan Rp 1 miliar. Herry merupakan paman dari menantu Presiden Jokowi, Bobby Nasution, yang saat ini menjabat Wali Kota Medan.
ADVERTISEMENT
Saat dimintai tanggapan soal kasus yang menjerat pamannya itu, Bobby menanggapi singkat. Menurutnya, hukum harus dijalani.
“Hukum harus dijalani, ikuti aturan hukumnya, tentunya sudah ada aturan hukumnya,” kata Bobby saat acara Ground Breaking Pembangunan Underpass HM Yamin di Kota Medan, Kamis (28/9).
Bobby mengatakan, dirinya juga masih sering berkomunikasi dengan Herry. Komunikasi yang terjalin biasa saja, layaknya hubungan antarkeluarga.
“Komunikasi terakhir, ya nanya sudah makan apa belum, ya biasalah, komunikasi keluarga,” tutur Bobby sambil tertawa.
Dugaan Penipuan
Herry Lontung telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia diduga menipu terkait janji peningkatan status Akademi Kebidanan Matorkis menjadi Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKes) Matorkis. Akbid ini merupakan milik seseorang yang bernama Tetty Rumondang.
"Pelapornya Tetty Rumondang, terlapor Herry Lontung," kata Direktur Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono, Rabu (27/9).
ADVERTISEMENT
"Objek yang dilaporkan yaitu uang pengurusan peningkatan status Sekolah Akademi Kebidanan Matorkis milik korban menjadi Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan," ujar Sumaryono.
Sumaryono mengatakan korban telah mengirimkan uang senilai Rp 1 miliar ke nomor rekening pribadi Herry Lontung. Namun, nomor status peningkatan status sekolah yang diberikan diduga palsu.
"Korban telah kirim uang Rp 1 miliar ke rekening pribadi terlapor Herry Lontung, namun korban terima surat salinan tentang peningkatan status sekolah tersebut dengan nomor yang diduga palsu atau tidak terdaftar di LLDIKTI. Kemudian, korban meminta uangnya kembali namun tidak dikembalikan," ujarnya.
Di sisi lain, berdasarkan keterangan dari pengacara, kerugian kliennya ini mencapai Rp 1,5 miliar.