Bobby soal 2 Kadis Jadi Tersangka Korupsi: Iya Tahu, Makanya Jangan Aneh-aneh

27 Maret 2025 19:16 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution lepas mudik gratis Pemprov Sumut pada Kamis (27/3/2025). Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution lepas mudik gratis Pemprov Sumut pada Kamis (27/3/2025). Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
Gubernur Sumut Bobby Nasution menanggapi soal dua kepala dinas di Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Sumut yang ditetapkan sebagai tersangka oleh kejaksaan.
ADVERTISEMENT
Kepala dinas tersebut adalah Kadis Pariwisata Sumut Zumri Sulthony dan Kadis Kominfo Sumut Ilyas Sitorus.
“Iya saya sudah tahu. Sudah dilaporkan kemarin sama Pak Sekda,” kata Bobby saat ditemui di Stasiun Kereta Api Medan, Kamis (27/3).
“Ya makanya jangan korupsilah, jangan aneh-aneh, jangan pungli-pungli,” sambungnya.
Zumri ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penataan situs budaya Benteng Putri Hijau di Kabupaten Deli Serdang. Dugaan korupsinya merugikan negara sekitar Rp 817 juta.
Kadis Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sumut Zumri Sulthony ditangkap Kejati Sumut. Foto: Dok. Kejati Sumut
Sementara, Kadis Kominfo Sumut Ilyas Sitorus sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan software saat menjabat sebagai Kadisdik Batubara. Akibat ulahnya, negara merugi Rp 1,8 miliar.
Ilyas ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (25/3). Ia juga telah mengajukan pensiun dini.
“Surat yang kami terima, beliau itu mengajukan pensiun atas permintaan sendiri,” kata Kepala BKD Provinsi Sumut Sutan Lubis saat dikonfirmasi terpisah.
ADVERTISEMENT
"Kalau PNS pensiun 58 tahun, untuk yang mendudukan eselon II sampai 60 tahun ketentuannya,"
Namun, kata Sutan, surat tersebut masih berproses.