Bobol Dana Nasabah Rp 69 M, Mantan Kacab Bank Mega Denpasar Divonis 8 Tahun Bui

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Terdakwa Meidina Rizky Prasentari Putri alias Kiky. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa Meidina Rizky Prasentari Putri alias Kiky. Foto: Dok. Istimewa

Majelis Hakim PN Denpasar menjatuhkan hukuman penjara 8 tahun penjara dan denda Rp 15 miliar subsider 5 bulan kurungan terhadap mantan Kepala Cabang Bank Mega Gatot Subroto Kota Denpasar, Bali, Meidina Rizky Prasentari Putri alias Kiky (36).

Pembacaan vonis dalam tersebut dilakukan lewat sidang yang digelar secara virtual di PN Denpasar, Bali, Kamis (28/10/2021).

"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Meidina Rizky Prasentari dengan pidana 8 tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim I Gde Novyartha.

Hakim PN Denpasar menyakini, terdakwa Kiki membobol dana deposito 23 nasabah Bank Mega yang nilainya lebih dari Rp 69 miliar.

Mantan Kepala Cabang Bank Mega Gatot Subroto Kota Denpasar, Bali Meidina Rizky Prasentari Putri alias Kiky (36) usai sidang yang digelar secara virtual di PN Denpasar. Foto: Dok. Istimewa

Perbuatan terdakwa Kiki terbukti melanggar Pasal 49 ayat (1) huruf A UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan Jo Pasal 55 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 10 UU RI Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Hukuman ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 9 tahun penjara. JPU dan terdakwa, melalui penasihat hukum Charlie Usfunan, menyatakan mempertimbangkan vonis tersebut.

kumparan post embed

Kasus Bermula Tahun 2012

Mantan Kepala Cabang Bank Mega Gatot Subroto Kota Denpasar, Bali Meidina Rizky Prasentari Putri alias Kiky (36) usai sidang yang digelar secara virtual di PN Denpasar. Foto: Dok. Istimewa

Sebelumnya diberitakan, kasus ini bermula pada tahun 2012 lalu saat Meidina Rizky Prasentari Putri menjabat sebagai staf marketing Bank Mega Cabang Gatot Subroto Denpasar.

Terdakwa menawarkan produk deposito berjangka kepada nasabah 23 Bank Mega dengan bunga yang tidak sesuai dengan ketentuan bank. Dari bunga 5 persen menjadi 6,5 sampai 12 persen dalam setahun.

Terdakwa juga menjanjikan bonus di luar ketentuan deposito berjangka Bank Mega berupa valas, tiket liburan ke luar negeri serta barang-barang mewah.

Terdakwa ternyata sengaja menawarkan produk deposito berjangka di luar ketentuan Bank Mega untuk mengejar target, kenaikan gaji, dan promosi jabatan.

Dengan janji manis bunga tinggi, terdakwa berhasil mendapatkan 23 nasabah dengan total deposito sekitar Rp 69 miliar hingga tahun 2018. Sehingga pada tahun itu, dia berhasil naik jabatan menjadi Kepala Cabang Bank Mega Gatot Subroto Denpasar.

Tahun 2020, seorang nasabah hendak mencairkan dana depositonya, namun bank menyatakan nasabah tersebut tidak tercatat memiliki deposito di Bank Mega. Kasus ini lalu dilaporkan ke pihak aparat kepolisian.

Akhirnya terungkap, Meidina Rizky Prasentari Putri membobol dana deposito dan memalsukan dana para nasabah. Ia mengajak dua anak buahnya, yakni terdakwa Putu Eka Priayana dan terdakwa I Gede Surya Pramata Putra (berkas terpisah).

Dalam dakwaan JPU, sebagian uang yang diperoleh Meidina Rizky Prasentari Putri digunakan untuk membeli toko bayi di Kota Denpasar senilai Rp 300 juta. Dalam kasus ini, para nasabah berpotensi mengalami kerugian sekitar Rp 71,6 miliar.

==

Jangan lewatkan informasi seputar Festival UMKM 2021 kumparan dengan mengakses laman festivalumkm.com. Di sini kamu bisa mengakses informasi terkait rangkaian kemeriahan Festival UMKM 2021 kumparan, yang tentunya berguna bagi para calon dan pelaku UMKM.