Bocah Makassar Dibunuh untuk Diambil Ginjalnya, Apa Ancaman Hukuman bagi Pelaku?

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Adrian.
zoom-in-whitePerbesar
Adrian.

Dua pelajar SMA di Kota Makassar, Adrian (17 tahun) dan Faisal (14), ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana setelah menculik dan membunuh M. Fadli Sadewa (11).

Dua pembunuh tersebut hendak mengambil ginjal Fadli dan menjualnya.

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Budi Haryanto, mengatakan dua pelaku itu dijerat pasal pembunuhan berencana (Pasal 340 KUHP) dan UU Perlindungan Anak.

"Karena mereka masih di bawah umur, sehingga ancaman hukumannya dikurangi setengah. Seandainya mereka itu dewasa, pastinya hukuman mati atau seumur hidup. Jadi, biarlah hakim yang menentukan nantinya," kata Budi, Selasa (10/1).

kumparan post embed

Bukan Jaringan Penjual Organ Tubuh

Budi mengatakan, kedua tersangka bukan jaringan penjual organ tubuh. Mereka hanya terjebak dalam situs internet negatif.

"Kasus ini bukan jaringan penjualan organ tubuh. Hanya saja mereka mengonsumsi konten internet negatif," tegasnya.

Faisal dan Adrian.

Motif Ekonomi

Adrian merupakan otak dari penculikan dan pembunuhan Fadli Sadewa. Ia melakukan hal tersebut karena terdesak ekonomi. Adrian ingin membuktikan jika ia mampu mendapat uang.

"Karena motif ekonomi, ingin menunjukkan kepada orang tuanya ia bisa mencari uang sehingga dilakukan hal itu," ungkapnya.

Ekonomi keluarga Adrian dinilai kurang mampu. Ia juga menghabisi nyawa M Fadli Sadewa di rumahnya sendiri, di Jalan Batu Raya, Makassar. Situasi rumahnya saat itu, sedang sepi. Orang tuanya, di warung.

"Ekonomi keluarga pelaku memang kurang lah yah," tandasnya.

kumparan post embed