Bocah Makassar Dibunuh untuk Diambil Ginjalnya, Apa Ancaman Hukuman bagi Pelaku?

10 Januari 2023 17:32 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Adrian.
zoom-in-whitePerbesar
Adrian.
ADVERTISEMENT
Dua pelajar SMA di Kota Makassar, Adrian (17 tahun) dan Faisal (14), ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana setelah menculik dan membunuh M. Fadli Sadewa (11).
ADVERTISEMENT
Dua pembunuh tersebut hendak mengambil ginjal Fadli dan menjualnya.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Budi Haryanto, mengatakan dua pelaku itu dijerat pasal pembunuhan berencana (Pasal 340 KUHP) dan UU Perlindungan Anak.

Bukan Jaringan Penjual Organ Tubuh

Budi mengatakan, kedua tersangka bukan jaringan penjual organ tubuh. Mereka hanya terjebak dalam situs internet negatif.
"Kasus ini bukan jaringan penjualan organ tubuh. Hanya saja mereka mengonsumsi konten internet negatif," tegasnya.
Faisal dan Adrian.

Motif Ekonomi

Adrian merupakan otak dari penculikan dan pembunuhan Fadli Sadewa. Ia melakukan hal tersebut karena terdesak ekonomi. Adrian ingin membuktikan jika ia mampu mendapat uang.
"Karena motif ekonomi, ingin menunjukkan kepada orang tuanya ia bisa mencari uang sehingga dilakukan hal itu," ungkapnya.
Ekonomi keluarga Adrian dinilai kurang mampu. Ia juga menghabisi nyawa M Fadli Sadewa di rumahnya sendiri, di Jalan Batu Raya, Makassar. Situasi rumahnya saat itu, sedang sepi. Orang tuanya, di warung.
ADVERTISEMENT
"Ekonomi keluarga pelaku memang kurang lah yah," tandasnya.