Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Bocah Tewas Usai Jatuh dari JPO ke Jalan Tol Bekasi: Niat Nyender, Pagar Bolong
3 Juni 2024 17:09 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Bocah berinisial MAG (8 tahun—kelas 1 SD) terjatuh dari JPO di atas Tol Bekasi, ke jalanan yang penuh mobil. Belakangan, bocah ini tewas di rumah sakit, Minggu (2/6).
ADVERTISEMENT
Lokasi JPO ini adalah di Kampung Jaha, Kelurahan Jatimekar, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi, yang melintasi Jalan Tol JORR E KM 43.
Saat korban jatuh, mobil-mobil terlihat berhenti lantaran korban terkapar di tengah jalan, di ruas kanan.
Awal Mula: Niat Nyender
Ketua RT 08, Adit, mengatakan awalnya korban sedang bersama teman-temannya.
"Anak-anak biasanya main di situ, di jembatan, aman sebenarnya kalau tidak ada masalah pagar (kawat), tapi pagar itu bolong, kayaknya sengaja dirusak itu," ujar Adit.
Adit melanjutkan, "Korban niatnya nyender, ternyata bolong sekitar 60 x 60 (cm), untuk anak 8 tahunan ya ngelos langsung jatuh."
Kata Jasamarga
Jasamarga Metropolitan Tollroad (JMT) turut berduka cita atas kejadian tersebut, sebagaimana disampaikan Alvin Andituahta Singarimbun, Senior Manager Representative Office 1, Regional Jasamarga Metropolitan Tollroad.
ADVERTISEMENT
"JMT bersama Jasamarga Tollroad Operator (JMTO) dan Jasamarga Tollroad Maintenance (JMTM) selaku service provider pengoperasian dan pemeliharaan jalan tol telah menemui keluarga korban dan berkomitmen untuk segera melakukan pengamanan dengan kembali melakukan perbaikan pada kawat pengamanan jembatan yang rusak untuk mengantisipasi kejadian serupa terulang kembali," ujar Alvin.
Kerap Terjadi
Menurut Alvin, JMTM juga telah melakukan perbaikan kawat pengamanan JPO KM 43 Jalan Tol JORR E pada Februari 2024 yang lalu, kawat pengaman diduga rusak akibat oknum tidak bertanggung jawab di lokasi kejadian. Kerusakan ini kerap terjadi diduga dengan sengaja memotong kawat pengaman JPO.
JMT melalui Representative Office 1, 2 dan 3 juga akan meningkatkan intensitas pengawasan di seluruh area Jalan Tol JMT, khususnya untuk mengimbau Masyarakat yang didominasi anak-anak untuk tidak memasuki area Ruang Milik Jalan (Rumija) dan Ruang Pengawasan Jalan (Ruwasja) serta bermain di JPO jalan tol karena sangat berbahaya.
"Sesuai dengan Pasal 56 Undang-undang No. 38 tahun 2004 tentang Jalan yang menyatakan bahwa Setiap orang dilarang memasuki jalan tol, kecuali pengguna jalan dan petugas jalan tol dan jika membahayakan dapat diancam dengan hukuman kurungan dan denda," ujar Alvin.
ADVERTISEMENT
Alvin melanjutkan, "Jasa Marga juga akan berkoordinasi dengan Kepolisian untuk melakukan langkah-langkah preventif dengan melibatkan masyarakat untuk Bersama-sama menjaga ketertiban dan keamanan di lingkungan jalan tol."