Bogor Jadi Zona Merah Corona, Bima Arya Terapkan Jam Malam

Kota Bogor kini berubah status menjadi zona merah penularan corona. Padahal sebelumnya, Kota Bogor masih zona oranye. Menanggapi hal itu, Wali Kota Bogor Bima Arya gerak cepat. Bima langsung mengeluarkan kebijakan pemberlakuan jam malam di kotanya. Bima Arya mengatakan jam operasional di toko atau pun unit usaha hingga pukul 18.00 WIB. Sedangkan aktivitas warga di luar rumah dibatasi hingga pukul 21.00 WIB.
“Jadi, jam 6 malam ini setop dulu operasional mal, kafe, restoran, jangan sampai ada kerumunan-kerumunan. Jam 9 malam sebaiknya tidak ada aktivitas di luar, enggak ada lagi yang nongkrong di mana-mana, kita akan awasi setiap malam," ujar Bima, di kantornya, Jumat (28/8).
Bima mengatakan aturan dan sanksi bagi warga yang melanggar jam malam itu akan diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwal). Perwal itu kini sedang disusun oleh timnya. Dia kin belum menyebut apa sanksi yang akan diberlakukan bagi orang yang melanggar jam malam.
Peraturan yang dimaksud adalah Perwal Nomor 107 Tahun 2020. "Perwalnya belum diterbitkan, tinggal ditandatangani," ujar dia. Bima Arya menyebutkan, tercatat ada 104 RW dari 797 RW yang ada di Kota Bogor yang masuk zona merah dengan kasus penularan COVID-19 tinggi.
***
Saksikan video menarik di bawah ini:
