Bogor Masuk Zona Merah Corona, Bima Arya Terapkan Semi Lockdown

Kota Bogor kini masuk dalam zona merah penularan virus corona. Sebelumnya, Kota Bogor berada di zona oranye namun karena penularan kasus terus terjadi, Kota Bogor kembali masuk ke zona merah.
Wali Kota Bogor Bima Arya langsung merespons mengenai status zona merah itu. Pemkot Bogor akan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) dan Komunitas selama 2 Minggu mulai 29 Agustus hingga 11 September mendatang.
“Kita mempercepat evaluasi PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) dengan memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Mikro dan Komunitas. Jadi, RW yang merah akan dibatasi aktivitasnya atau semi lockdown RW-RW yang merah,” kata Bima Arya saat konferensi pers di Balai Kota Bogor, Jumat (28/08).
Sebelum memutuskan menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Mikro dan Komunitas, Bima Arya sudah menggelar rapat bersama Forkopimda.
Nantinya, warga yang ada di RW zona merah diminta tidak beraktivitas secara bebas di luar rumah hingga berkerumun. Kegiatan sosial dan keagamaan juga akan dibatasi dengan melibatkan Babinsa, Bhabinkamtibmas, ASN, kelurahan, kecamatan dan RW siaga sebagai pihak pengawas.
“Boleh beraktivitas kalau untuk kesehatan dan pangan. Jadi masih boleh bekerja tapi tidak boleh berkerumun atau nongkrong. Jadi bukan berarti lockdown total,” ucap Bima.
Pemkot Bogor Batasi Jam Operasional hingga Kegiatan Warga
Pemkot Bogor juga akan kembali membatasi jam operasional di toko atau pun unit usaha hingga pukul 18.00 WIB. Sedangkan aktivitas warga di luar rumah dibatasi hingga pukul 21.00 WIB.
“Jadi, jam 6 malam ini stop dulu operasional mal, kafe, restoran, jangan sampai ada kerumunan-kerumunan. Jam 9 malam sebaiknya tidak ada aktivitas di luar, enggak ada lagi yang nongkrong di mana-mana, kita akan awasi setiap malam," jelas Bima
"Kita ingin warga tahu bahwa sekarang situasinya sedang tidak baik,”
Selain itu, politisi PAN itu mengatakan Pemkot Bogor sudah menyiapkan payung hukum berupa Perwali Nomor 107 Tahun 2020 mengenai sanksi dari hukuman sosial hingga denda jika warga melanggar Pembatasan Sosial Berskala Mikro dan Komunitas
“Perwalinya tinggal ditandatangani,” tutur Bima.
Berdasarkan data Dinas Kesehatan Kota Bogor, hingga 27 Agustus, dari total 797 RW sebanyak 104 RW masuk ke zona merah atau sebesar 13,42 persen.
Sedangkan dari 68 kelurahan, 49 di antaranya masuk zona merah atau sebesar 72,05 persen.
Sementara mengenai jumlah kasus positif virus corona di Kota Bogor, hingga saat ini tercatat ada 553 pasien positif. Di mana 198 pasien masih dirawat dan 29 orang meninggal.
