Bokir Ditangkap Polisi Medan Sebelum Nikah, Akhirnya Ijab Kabul di Tahanan

23 Maret 2023 11:45 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Prosesi pernikahan tersangka curanmor saat berlangsung di Polsek Medan Belawan. Foto: Polsek Medan Belawan
zoom-in-whitePerbesar
Prosesi pernikahan tersangka curanmor saat berlangsung di Polsek Medan Belawan. Foto: Polsek Medan Belawan
ADVERTISEMENT
Jufri Syahputra alias Bokir akhirnya bisa sedikit lega. Niatnya untuk memperistri kekasihnya, Fitri Hasibuan, akhirnya terwujud. Meskipun pernikahan harus dilaksanakan di kantor polisi secara sederhana.
ADVERTISEMENT
Polsek Medan Belawan yang memfasilitasi pernikahan itu menata ruang tahanan menjadi pelaminan sederhana bagi Jufri Syahputra alias Bokir dan pasangannya. Kedua pihak keluarga juga hadir dalam prosesi tersebut.
Kapolsek Medan Belawan Kompol Henman Limbong mengatakan, resepsi pernikahan ini sudah direncanakan sejak lama oleh Bokir dan kekasihnya.
Namun, sekitar tiga minggu lalu, Bokir ditangkap oleh personel Reskrim Polsek Medan Belawan karena kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
"Namun, kedua belah pihak keluarga bermohon kepada kita agar pernikahan anaknya tetap bisa dilaksanakan. Atas permintaan keluarga, akhirnya kita memfasilitasi akad nikah ini," kata Henman saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (22/3) petang.
"Dan ini kegiatan perdana kita memfasilitasi tahanan untuk melaksanakan prosesi pernikahan di Polsek," tambahnya.
ADVERTISEMENT
Henman menjelaskan, prosesi pernikahan Bokir dan pasangannya dilaksanakan pada Selasa, 21Maret 2023 sekitar pukul 11.00 WIB. Acara akad nikah dipandu oleh penghulu (tuan kadi) Ustaz Syahrin dan disaksikan kedua keluarga mempelai.
"Pelaku memberikan mahar uang tunai sebesar Rp 200 dan cincin nikah," ujarnya.
Prosesi pernikahan tersangka Curanmor saat berlangsung di Polsek Medan Belawan. Foto: Polsek Medan Belawan
Setelah akad nikah, Bokir dikembalikan ke rumah tahanan Polsek Medan Belawan untuk menjalani proses hukum yang menjeratnya. Mempelai wanita beserta pihak keluarga kembali ke kediamannya.
"Jufri Syahputra alias Bokir tetap menjalani proses hukumnya. Terhadap pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara," kata Henman.
"Harapannya, pelaku dan mempelai wanita menjadi keluarga sakinah mawaddah warahmah. Dan kepada pengantin yang baru diharapkan menjadikan prosesi pernikahan di kantor Polsek Belawan jadi kenangan," pungkasnya.
ADVERTISEMENT