Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Sidang lanjutan terhadap bos judi online Kota Medan, Jonni alias Apin BK kembali digelar di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (15/6). Sidang ini merupakan lanjutan setelah sebelumnya sempat ditunda.
ADVERTISEMENT
Sidang ini digelar secara online, Apin BK mengikuti sidang dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Medan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), F. Felix Ginting meminta hakim untuk menjatuhkan hukuman penjara 5 tahun terhadap Apin BK.
"Menjatuhkan pidana terhadap Joni Alias Apin BK dengan pidana penjara selama 5 tahun. Dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan dan denda sebesar Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan," ujar Felix saat membacakan tuntutan di hadapan majelis hakim.
Terdakwa dianggap melanggar Pasal 2 ayat 1. Kemudian dipidana karena Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melanggar Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2019 perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, dan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa Apin BK bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan perjudian dan TPPU.
ADVERTISEMENT
Sedangkan hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan terdakwa belum pernah dihukum.
"Terdakwa juga merasa bersalah dan menyesali perbuatannya. Kemudian dia merupakan tulang punggung keluarga untuk memberikan nafkah anak dan istri," lanjut Felix.
Setelah JPU membacakan semua tuntutannya. Hakim Ketua, Dahlan Tarigan menyampaikan bahwa terdakwa Jonni alias Apin BK mempunyai hak untuk menanggapi atau menyampaikan nota pembelaan baik secara pribadi maupun melalui penasihat hukumnya.
Mendengar ucapan majelis hakim, penasihat hukum terdakwa, B. Simanjuntak meminta waktu tiga minggu ke depan untuk mempersiapkan nota pembelaan. Namun majelis hakim langsung merespons dan tidak menyetujui permintaan penasihat hukum tersebut.
"Tanggal 28 Juni wajib putus, Pak. Kalau gak lepas delik hukumnya. Jadi, kalian kami kasih kesempatan sampai dengan Selasa. Sebab, kami juga mau membuat putusan," jelas Dahlan sembari mengatakan sidang ditunda sampai dengan Selasa (20/6).
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, sidang ini sempat ditunda karena JPU kembali meminta waktu kepada hakim ketua untuk penjadwalan ulang.
“Mohon izin ketua majelis, berhubung belum juga siap, kami memohon di hari Kamis, majelis,” kata Jaksa Penuntut Umum Felix Ginting pada Senin (12/6) di Ruang Sidang Cakra IX, PN Medan.
Dakwaan Terhadap Apin BK dkk
Mengutip surat dakwaan dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Medan, terdakwa Jonni alias Apin BK bersama dengan Niko Prasetia, Eric Willian (keduanya dilakukan Penuntutan terpisah) dan Didi, Charles, Hartanto Sugeng alias Atung dan Alfredo (keempatnya belum tertangkap), melakukan perbuatan secara tanpa izin menawarkan atau memberikan kesempatan permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian.
Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa Jonni alias Apin BK di Komplek pertokoan ruko warna warni di Jalan Cemara Asri Boulevard Raya Blok G1 Nomor 53, 55, 57 dan nomor 59 Komplek Perumahan Cemara Asri, Desa Sampali Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
ADVERTISEMENT
Akibat aktivitas perjudian tersebut, petugas kepolisian melakukan penangkapan terhadap Niko Prasetia (berkas perkara terpisah). Niko berperan sebagai leader yang menempati ruangan 3J di lantai III.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi Alferdo Chandra, Nazwa Fadhilah, Aulia Pasya Azizzi, kemudian dilakukan penangkapan terhadap Eric William beserta 13 orang di Hotel Grand Elite Pekan Baru. Mereka sebelumnya bekerja dalam kegiatan judi di lantai II dan lantai III ruko warna warni yang dibeli terdakwa Jonni alias Apin BK dari saksi Yusuar.
Apin BK Kabur ke Luar Negeri
Apin BK adalah bos judi online yang melarikan diri saat polisi menggerebek ruko judi online miliknya di perumahan elite Cemara Asri di Deli Serdang, Sumut, pada Senin (8/8/2022).
ADVERTISEMENT
Apin sempat kabur ke Singapura hingga akhirnya ditangkap di tempat persembunyiannya di Malaysia pada 14 Oktober 2022 lalu. Apin kemudian dibawa ke Jakarta lalu diterbangkan ke Medan untuk diperiksa lebih lanjut di Polda Sumut.
Dari penyelidikan, judi online yang dikelolanya beromzet Rp 500 juta sampai Rp 1 miliar per hari. Saat beroperasi mereka menggunakan 21 website judi online. Polisi telah menetapkan 14 pegawainya sebagai tersangka.