Bos Pabrik Whip-Pink yang Ditetapkan Tersangka Kini Ditahan di Rutan Bareskrim

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Barang bukti Gas N2O merk Whippink yang diamankan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri di daerah Kemayoran, Jakarta Pusat. Foto: Bareskrim Polri
zoom-in-whitePerbesar
Barang bukti Gas N2O merk Whippink yang diamankan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri di daerah Kemayoran, Jakarta Pusat. Foto: Bareskrim Polri

Bareskrim Polri menetapkan bos pabrik gas N2O merek Whip-Pink, Andi Hioe dan Jasen Hioe, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, keduanya ditahan di Rutan Bareskrim Polri sejak Rabu (22/7) hingga 20 hari ke depan.

"Keduanya telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri terhitung tanggal 22 Juli 2026 pukul 23.24 WIB sampai 10 agustus 2026 selama 20 hari," ujar Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Zulkarnain dalam keterangan yang diterima, Kamis (23/7).

Andi Hioe dan Jasen Hioe merupakan bos pabrik Whip-Pink yang sebelumnya dibongkar Bareskrim. Keduanya merupakan ayah dan anak.

Barang bukti Gas N2O merk Whippink yang diamankan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri di daerah Kemayoran, Jakarta Pusat. Foto: Bareskrim Polri

Andy Hioe dan Jasen Hioe memiliki hubungan keluarga ayah dan anak. PT Suplaindo Sukses Sejahtera memproduksi dan mengedarkan sediaan farmasi berupa Gas Nitrogen Oksida, sesuai NIB dan akte pendirian perusahaan perorangan PT Suplaindo Sukses Sejahtera tertera atas nama Jasen Hioe. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pemilik perusahaan dan pengelola PT adalah Andy Hioe," ungkapnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri mengungkap pabrik gas N2O merek Whip-Pink di Jakarta pada April lalu. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sembilan orang dari tiga lokasi, yakni di Kemayoran, Jakarta Pusat, Pulogadung, Jakarta Timur, dan Pademangan, Jakarta Utara.

Hasil penyelidikan mengungkap pabrik tersebut dikelola oleh PT SSS yang diduga tidak memiliki legalitas maupun izin edar dari BPOM untuk produk gas N2O merk Whip-Pink.