Whip-Pink
Tabung Whip-Pink yang sempat viral ternyata bukan gas untuk keperluan kuliner, melainkan N2O murni yang lazim digunakan sebagai gas medis untuk anestesi. Hal ini disampaikan Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso pada Rabu (29/7). Sementara itu, tabung gas N2O merek Whip-Pink juga tidak memenuhi ketentuan dalam Surat Edaran BPOM Nomor 2 Tahun 2026 tentang produksi, importasi, registrasi, dan peredaran bahan tambahan pangan dinitrogen monoksida (N2O).
Polisi menyebut Whip-Pink didistribusikan secara masif ke sejumlah tempat hiburan malam di Jakarta dan Bali. Produk tersebut bahkan dipasarkan menggunakan promo “Buy 5 Get 1 Free”. Bahkan, penyidik menemukan salah satu pengelola tempat hiburan malam mengaku rutin membeli tabung Whip-Pink setiap bulan. Penyidik juga mengungkap perusahaan menerapkan dua zona harga untuk wilayah Jakarta dan Bali dengan selisih mencapai Rp 150 ribu per tabung.
