Polisi: Konsumen Whip Pink Belum Bisa Dijerat Pidana
ยทwaktu baca 2 menit

Subdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang diduga menyalahgunakan Whip Pink. Sejumlah selebgram dan influencer dipanggil dan diperiksa dalam perkara tersebut.
Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Zulkarnain Harahap, mengatakan bahwa pihaknya menerapkan pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
"Jadi, yang kita terapkan adalah pasalnya, Pasal 435. Setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, kemanfaatan, dan mutu sebagaimana Pasal 138. Diancam dengan pasal penjara 12 tahun dan denda 5 miliar," kata Zulkarnain kepada kumparan, Selasa (2/6).
Menurut Zulkarnain, di dalam pasal itu yang disebutkan hanya pihak yang memproduksi dan mengedarkan. Oleh karena itu, orang yang menggunakan tidak bisa dikenakan unsur pidana.
"Hanya orang yang memproduksi dan mengedarkan. Kenapa tidak bisa yang menggunakan? Karena dia belum masuk di dalam lampiran Undang-Undang Narkotika," tutur Zulkarnain.
"Kalau di dalam Undang-Undang Narkotika, Psikotropika, dan lain-lain, hanya yang dikenakan adalah orang yang memproduksi, mengimpor, distributor, kemudian orang yang menggunakan. Karena dia masih sediaan farmasi, belum ditingkatkan ke Narkotika," tambahnya.
Zulkarnain mengatakan bahwa Undang-Undang Kesehatan hanya mengenakan pihak yang memproduksi dan mengedarkan. Kandungan Whip Pink masuk dalam buku Formularium Indonesia sebagai obat.
"Dia belum, dia belum diadopsi di Farmakope Indonesia. Tapi di dalam aturan peraturan pelaksanaan Undang-Undang Kesehatan itu, jika dia belum masuk di Farmakope Indonesia, maka mengacu kepada Farmakope Internasional," kata Zulkarnain.
"Amerika mengatakan itu obat, kemudian Malaysia dan beberapa negara lain menggunakan itu, katakan obat. Tetapi di Indonesia dia sudah masuk di dalam buku Formularium Indonesia. Dikatakan itu sebagai obat yang bersifat Narkotik ya," lanjutnya.
Lebih lanjut, Zulkarnain memastikan bahwa pemeriksaan yang dilakukan terhadap sejumlah selebgram mengarah pada produsen dan pihak yang mendistribusikan Whip Pink.
"Produsennya ya, produsen dan yang mengedarkan," tukasnya.
Sebelumnya, penyidik memanggil lima konsumen Whip Pink untuk dimintai keterangan. Kelima konsumen yang dipanggil adalah RV (29, Jakarta Utara), AM (29, Tangerang), CD (29, Jakarta), APG (21, Makassar), dan ZNM (20, Makassar).
