Bos Pandawa Group, Eks Tukang Bubur yang Punya Rekening Rp 100 Miliar

Salman Nuryanto hanya dapat menunduk lesu ketika dirinya dihadirkan dalam jumpa pers untuk kasus investasi bodong di Polda Metro Jaya. Bos Pandawa Group tersebut berhasil dibekuk hari ini (20/2) di kawasan Tangerang.
Siapa sangka, Salman yang cukup meyakinkan sebagai bos koperasi simpan pinjam tersebut dulunya pernah menjadi tukang bubur. Namun nasibnya berubah pada 2009 ketika dia menawarkan program investasi berbunga.
"Dia menerima investasi nasabah dengan bunga 10 persen. Lalu uang itu dia pinjamkan ke pedagang usaha menengah ke bawah dengan bunga 20 persen. Dari selisih itu, Salman meraup keuntungan," jelas Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wahyu Hadiningrat saat menjelaskan modus operandi Salman di Mapolda Metro, Jalan Sudirman, Jakarta, Senin (20/2).

Ratusan orang pun tergoda, dan bisnis Salman semakin lancar. Namun di balik bisnis yang kian moncer, uang ratusan nasabah tersebut rupanya digunakan Salman untuk memperkaya diri sendiri. Terbukti dengan disita nya sejumlah aset berupa tanah di Batam dan Banyuwangi.
"Dia juga memiliki rekening sejumlah Rp 100 miliar, saat ini sudah kami bekukan," jelas Wahyu.
Berdasarkan hitungan polisi, kerugian materiil yang ditimbulkan oleh KSP Pandawa Grup pada 726 investornya mencapai Rp 1,1 triliun.

"Saat ini kami masih mencari tahu apakah yang bersangkutan masih memiliki aset lain, hasil penggelapan dana investornya," kata Wahyu.
Salman dan 3 orang anak buahnya, Taryo, Subardi, dan Madamine, dikenakan Pasal 372 KUHP, Pasal 378 KUHP, Pasal 46 UU Rl No 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dan Pasal 3, Pasal 14, Pasal 5, Pasal 6 UU Rl No 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.
