Bos PT Blueray, John Field, dkk Jalani Sidang Tuntutan Kasus Suap Bea Cukai

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 4 menit

google
Tambah ke Prefensi Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Sidang tuntutan terdakwa tiga petinggi Blueray Cargo Group yang diduga melakukan suap kepada sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (22/6). Foto: Kevin Daniel/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sidang tuntutan terdakwa tiga petinggi Blueray Cargo Group yang diduga melakukan suap kepada sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (22/6). Foto: Kevin Daniel/kumparan

Pengadilan Tipikor Jakarta menggelar sidang tuntutan tiga terdakwa dari Blueray Cargo Group yang diduga melakukan suap kepada sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Senin (22/6).

Tiga terdakwa tersebut yakni John Field selaku pimpinan Blueray Cargo Group, Dedy Kurniawan Sukolo selaku Manager Operasional Custom Clearance Pelabuhan, dan Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi.

Ketiga terdakwa sudah hadir di ruangan. Sidang sudah mulai digelar sekitar pukul 09.45 WIB.

Sidang tuntutan terdakwa tiga petinggi Blueray Cargo Group yang diduga melakukan suap kepada sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (22/6). Foto: Kevin Daniel/kumparan

Suap Pejabat Bea Cukai

Dalam kasusnya, ketiganya didakwa menyuap pejabat Ditjen Bea Cukai sebesar Rp 61 miliar. Suap diberikan agar barang impor milik perusahaannya bisa lolos dari pengawasan kepabeanan.

John didakwa bersama-sama dua anak buahnya, yakni Dedy Kurniawan Sukolo selaku Manager Operasional Custom Clearance Pelabuhan pada Blueray Cargo (Grup); dan Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi pada Blueray Cargo (Grup).

Selain memberikan suap, John dkk juga disebut memberikan fasilitas hiburan kepada para pejabat Bea Cukai. Mereka yang diduga menerima, yakni:

  • Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;

  • Sisprian Subiaksono selaku Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; dan

  • Orlando Hamonangan Sianipar selaku Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi perkara suap importasi Orlando Hamongan (kiri) dan Rizal Fadillah (kedua kiri) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (6/2/2026). Foto: Muhammad Iqbal/ANTARA FOTO
Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi perkara suap importasi Orlando Hamongan (kanan) dan Rizal Fadillah (kiri) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (6/2/2026). Foto: Muhammad Iqbal/ANTARA FOTO
Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi perkara suap importasi Orlando Hamongan (kanan) dan Rizal Fadillah (kedua kanan) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (6/2/2026). Foto: Muhammad Iqbal/ANTARA FOTO

"Memberikan uang dengan jumlah keseluruhan Rp 61.301.939.000 dalam bentuk mata uang Dolar Singapura (SGD) atau setidak-tidaknya sejumlah itu, dan pemberian berupa fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp 1.845.000.000 atau setidak-tidaknya sejumlah itu, kepada pejabat di Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian keuangan RI," kata jaksa KPK membacakan dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (6/4).

Kasus ini bermula sekitar Mei 2025 ketika John Field bertemu dengan Rizal di salah satu restoran di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Itu merupakan kali pertama John mengenalkan diri kepada Rizal.

Sebulan berselang, John datang ke Kantor Pusat Ditjen Bea Cukai di Jakarta Timur dan bertemu dengan Sisprian. Pertemuan itu juga dihadiri oleh Rizal. Dalam pertemuan itu, John juga dikenalkan ke Orlando.

Kemudian, Juli 2025, pejabat-pejabat Bea Cukai mengadakan pertemuan di Hotel Borobudur, Jakarta. Pertemuan antara lain dihadiri oleh Djaka Budi Utama (Dirjen Bea Cukai), Rizal, Sisprian, Orlando, serta beberapa pengusaha kargo, termasuk John Field.

Setelah itu, diadakan pertemuan lanjutan antara John dkk bersama Orlando dan Fillar Marindra selaku pelaksana pada Subdirektorat Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di kawasan Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara.

Pada pertemuan itu, John menyampaikan ke Orlando bahwa barang impor Blueray yang masuk jalur merah mengalami peningkatan serta terkena dwelling time atau waktu tunggu peti kemas di pelabuhan.

"Mengakomodir permintaan dari Terdakwa I, Orlando memerintahkan Fillar menyusun rule set targeting dengan parameter database Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang dibuat dengan menyesuaikan persentase jalur merah terhadap Importir yang dinilai berisiko tinggi salah satunya Blueray Cargo (Grup)," ucap jaksa.

Dalam prosesnya, nota dinas rule set targeting itu mendapat persetujuan berjenjang mulai dari Orlando, Sisprian, hingga Rizal.

Jaksa menyebut, dalam mengupayakan barang impor milik Blueray bisa lebih cepat keluar dari kepabeanan, John Field dkk menyerahkan sejumlah uang dan fasilitas serta barang mewah kepada Rizal dkk.

Jaksa merinci, dari total pemberian Rp 63,15 miliar tersebut, uang sebesar Rp 61,3 miliar diberikan dalam bentuk mata uang dolar Singapura. Uang asing tersebut diserahkan sebanyak tujuh kali secara bertahap kepada Rizal, Orlando Hamonangan, Fillar Marindra, Sisprian Subiaksono, dan Enov Puji.

Sementara itu, sisa Rp 1,85 miliar digunakan untuk fasilitas hiburan dan barang mewah. Rinciannya meliputi fasilitas hiburan malam senilai Rp 1,45 miliar, satu unit jam tangan merek Tag Heuer seharga Rp 65 juta untuk Orlando Hamonangan, serta satu unit mobil Mazda CX-5 senilai Rp 330 juta kepada Enov Puji.

Atas perbuatannya, John Field beserta dua anak buahnya diancam hukuman pidana yang diatur dalam Pasal 605 ayat (1) huruf a atau Pasal 606 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c jo. Pasal 126 ayat (1) KUHP Nasional juncto Pasal VII angka 48-49 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.