Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Presiden Komisaris PT Hanson Internasional Benny Tjokrosaputro mangkir dari pemeriksaan Kejaksaan Agung, Selasa (31/12). Benny seharusnya bersaksi dalam kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (persero).
ADVERTISEMENT
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Adi Toegarisman, mengatakan Benny tak bisa memenuhi pemeriksaan lantaran sedang sakit. Pemeriksaan Benny akan dijadwalkan ulang pada Senin (6/1/2020).
"Kemarin sore kami menerima surat dari pengacaranya bahwa untuk hari ini tidak bisa memenuhi panggilan untuk diperiksa sebagai saksi, karena sedang sakit dirawat di rumah sakit," tutur Adi di depan Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (31/12).
Selain memanggil Benny, Kejagung juga memanggil Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (TRAM), Heru Hidayat. Heru menjalani pemeriksaan sekitar 11 jam sejak pukul 09.30 WIB.
Usai diperiksa, Heru langsung keluar dari Gedung Bundar. Dia menolak memberikan tanggapan kepada wartawan.
"Saya tidak berkomentar, ya, tanya jaksa saja langsung," ujar Heru.
ADVERTISEMENT
Penyidik mulai memeriksa sejumlah saksi sejak Jumat (27/12). Kejaksaan menjadwalkan pemeriksaan untuk 20 saksi yang akan berlangsung pada 6,7,8 Januari 2020.
Adapun mereka yang sudah diperiksa di antaranya direktur Utama PT Trimegah Stephanus Turangan, Dirut PT Prospera Asset Management Yosep Chandra, dan Kepala Pusat Bancassurance Jiwasraya Eldin Rizal Nasution.
Kejaksaan Agung juga telah mencegah 10 orang bepergian ke luar negeri. Di antaranya yakni mantan Direktur Utama Jiwasraya, Hendrisman Rahim, mantan direktur pemasaran Jiwasraya, De Yong Adrian, dan Hary Prasetyo mantan direktur keuangan.
Para pihak yang dicegah diduga terlibat dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh Jiwasraya. Perusahaan asuransi yang berdiri sejak jaman hindia belanda itu gagal bayar polis asuransi yang jatuh tempo pada Oktober 2018 senilai Rp 802 miliar. Gagal bayar itu merugikan negara hingga Rp 13,7 Triliun.
ADVERTISEMENT