Bowo Pangarso: Saya Diberi Uang oleh Enggar, Sofyan Basir, dan Jessica

Eks anggota Komisi VI DPR, Bowo Sidik Pangarso, menanggapi santai vonis 5 tahun penjara yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Namun ia mengaku masih mempertanyakan jaksa dan hakim yang tak menghadirkan sejumlah saksi.
Politikus Golkar itu mengakui telah menerima uang hingga Rp 8 miliar dari sejumlah orang. Menurut Bowo, orang-orang itulah yang ia minta dihadirkan jadi saksi.
Ia lantas menyebut beberapa nama seperti eks Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita dan mantan Dirut PLN Sofyan Basir.
"Bagaimana saya bisa divonis untuk (pasal) 12 B, sekali lagi pengakuan (penerimaan) Rp 8 miliar di kantor saya. Itu pengakuan saya bahwa saya diberi oleh Enggar, saya diberi Sofyan Basir. Saya diberi oleh Jessica, orangnya Nazaruddin. Artinya fakta persidangan enggak bisa mendatangkan mereka," ujar Bowo usai mengikuti proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (4/12).
Bowo menilai putusan menjadi tak adil bila dia dihukum menerima uang, sementara pihak pemberinya tidak dihadirkan jadi saksi.
"Nah kemudian saya divonis dengan tidak ada bukti dengan tidak ada saksi, apakah ini yang namanya keadilan? apakah ini fakta persidangan? artinya saya menyampaikan adanya, temuan di kantor, sampaikan kemudian saya divonis bersalah orangnya tak bisa dihadirkan di persidangan, buktinya tidak ada apa pun, tapi saya divonis," ucap Bowo.
Ia mengaku sudah bersikap kooperatif dengan mengakui soal uang-uang itu dengan menyebutkan nama-nama pemberinya. Namun ia menyesalkan KPK tidak pernah memanggil orang-orang tersebut di persidangan.
"Saya menerima dari Sofyan Basir. Saya menerima dari Enggar. Saya menerima (dari) orang Nazaruddin (bernama) Jessica. Itu fakta disampaikan semua tapi KPK tidak bisa menghadirkan satu pun," tutupnya.
Dalam dakwaan, KPK merinci gratifikasi yang diterima Bowo, yakni:
Awal tahun 2016. Bowo menerima uang SGD 250 ribu terkait usulan Dana Alokasi Khusus Kabupaten Meranti pada APBN 2016.
Sekitar tahun 2016. Bowo menerima SGD 50 ribu ketika mengikuti Musyawarah Nasional pemilihan Ketua Umum Partai Golkar di Denpasar, Bali.
26 Juli 2017. Bowo menerima SGD 200 ribu dalam kedudukannya sebagai Wakil Ketua Komisi VI DPR yang sedang membahas Peraturan Menteri Perdagangan tentang Gula Rafinasi (Perdagangan Gula Kristal Rafinasi melalui Pasar Lelang Komoditas)
22 Agustus 2017. Bowo menerima SGD 200 ribu di Restoran Angus House Plaza Senayan, Jakarta. Pemberian terkait jabatan Bowo selaku Wakil Ketua Komisi VI DPR yang bermitra dengan PT PLN.
Februari 2017 dan sekitar 2018. Bowo menerima Rp 600 juta di Plaza Senayan Jakarta serta Cilandak Town Square Jakarta. Pemberian terkait jabatan Bowo selaku Wakil Ketua Komisi VI DPR yang sedang membahas program pengembangan pasar dari Kementerian Perdagangan untuk Tahun Anggaran 2017.
Bowo sempat meminta agar Enggar dan Jessica untuk dihadirkan. Namun hingga sidang vonis, kedua orang itu tak dihadirkan.
Sementara Sofyan Basir, ia pernah bersaksi di persidangan. Terkait pemberian uang ke Bowo, Sofyan Basir membantahnya.
Bowo dijatuhi vonis 5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider empat bulan kurungan. Ia dinilai terbukti bersalah terlibat dalam perkara suap terkait proyek kerja sama pekerjaan pengangkutan atau sewa kapal dengan PT Pupuk Indonesia Logistik (PT Pilog). Suap yang diterimanya hingga Rp 3,2 miliar.
Selain itu, ia juga dinilai terbukti menerima gratifikasi senilai SGD 700 ribu atau senilai Rp 7.193.550.000 (kurs Rp 10.276) dan Rp 600 juta.
Selain dihukum pidana penjara dan denda, hak politik Bowo Sidik dicabut selama 4 tahun.
