Boy Rafli soal Usulan Fadli Zon Bubarkan Densus 88: Lalu Siapa yang Tindak?

12 Oktober 2021 19:52 WIB
·
waktu baca 2 menit
Ilustrasi Densus 88. Foto: MN Kanwa/ANTARA
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Densus 88. Foto: MN Kanwa/ANTARA
ADVERTISEMENT
Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra Fadli Zon tengah disorot terkait cuitannya yang meminta Densus 88 Antiteror sebaiknya dibubarkan. Permintaannya itu ia sampaikan karena menyoroti berita berjudul 'Densus 88 Klaim Taliban Menginspirasi Terorisme Indonesia'.
ADVERTISEMENT
Menurutnya, terorisme memang harus diberantas tapi bukan dijadikan narasi untuk membenci Islam.
"Narasi semacam ini tak akan dipercaya rakyat lagi, berbau islamifobia (islamofobia-red). Dunia sudah berubah, sebaiknya Densus 88 ini dibubarkan saja, terorisme memang harus diberantas tapi jangan dijadikan komoditas," cuit Fadli Zon, Rabu (6/10) lalu.
Fadli Zon. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
Cuitan Fadli Zon itu pun kini menjadi polemik. Kepala BNPT Irjen Boy Rafli Amar tidak setuju Densus 88 dibubarkan. Menurutnya, keberadaan Densus 88 tetap dibutuhkan sebagai lembaga penegak hukum terhadap terorisme.
"Nanti kalau dibubarkan yang melaksanakan penegakan hukumnya siapa?" kata dia usai menghadiri peringatan 19 tahun Bom Bali, di Tugu Peringatan Bom Bali, Legian, Selasa (12/10) malam.
"Ya, (tidak setuju dibubarkan) sebaiknya tetap berjalan, karena sistemnya mengatur dalam undang undang kita seperti itu," imbuhnya.
Kepala BNPT, Komjen Pol Boy Rafli Amar saat membuka acara Rapat Kerja Nasional (RAKERNAS) FKPT Ke-VIII Tahun 2021 dengan tema Kolaborasi untuk Indonesia di Labuan Bajo, NTT, Selasa (2/3). Foto: BNPT
Boy Rafli kemudian menjelaskan tugas lembaga yang dipimpinnya yang fokus pada pencegahan dan program derakalisasi terorisme.
ADVERTISEMENT
"Seperti kami di BNPT, kita banyak fokus di bidang pencegahan, koordinasi dalam konteks penanggulangan yang berbasis penuh kepada pembangunan kesejahteraan, membangun kesejahteraan masyarakat agar waspada," kata dia.
Sementara itu, fokus Densus 88 adalah penegakan hukum terorisme, agar pelaku dibawa ke meja pengadilan dan dihukum seadil-adilnya.
"Dalam penanggulangan terorisme, Densus penegak hukumnya, penyidiknya, penyidik kejahatan terorisme. Ya, tentunya dalam sistem penanggulangan terorisme, penegak hukumnya tetap dibutuhkan, dalam konteks penegakan hukum kejahatan terorisme, yang menyidik kejahatan terorisme tetap Densus 88," tegas Boy Rafli.
Personel Densus 88 Anti Teror membawa terduga teroris menuju ke pesawat udara di Bandara Internasional Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis (18/3/2021). Foto: Umarul Faruq/ANTARA FOTO
Sementara mengenai Taliban, Boy Rafli meminta warga bijak dalam menyikapi upaya Taliban merebut kekuasaan di Afghanistan. Ia berharap warga tak terpengaruh terhadap kelompok radikal yang memanfaatkan kemenangan Taliban untuk menggalang dana atau direkrut menjadi anggota terorisme.
ADVERTISEMENT
"Kita ingatkan kepada seluruh pihak agar tidak mencontoh hal yang tidak baik. Kalau ada hal-hal yang tidak sejalan dengan nilai bangsa, tidak perlu kita jadikan contoh," kata dia.
---------------------------------
Ikuti survei kumparan dan menangi e-voucher senilai total Rp 3 juta. Isi surveinya sekarang di kum.pr/surveinews