BPA Kejagung Pulihkan Aset Rp 26,04 T, tapi 30% Barang Lelang Tak Laku

Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung Patris Yusrian Jaya mengatakan BPA telah memulihkan aset senilai Rp 26,04 triliun sejak lembaga tersebut dibentuk.
Capaian itu berasal dari penyelesaian 21.737 aset dalam tiga tahun terakhir melalui sejumlah mekanisme, antara lain lelang dan penyetoran ke kas negara, pemusnahan, serta penyerahan aset kepada pihak yang berhak.
“Adapun capaian kinerja Badan Pemulihan Aset 3 tahun terakhir ini semanjak BPA ini dibentuk, telah berhasil menyelesaikan dalam bentuk melakukan lelang dan menyetor ke kas negara, memusnahkan, kemudian melelang dan menyerahkan kepada para pihak yang berhak—seperti dalam kasus investasi bodong—sebanyak 21.737 aset,” ujar Patris dalam Rapat Kerja bersama Komisi III DPR, Selasa (8/9).
Patris merinci, setoran hasil pemulihan aset ke kas negara mencapai Rp 1,439 triliun pada 2024. Angka tersebut meningkat menjadi Rp 19,654 triliun pada 2025.
Sementara pada 2026, hingga Selasa (8/9), BPA telah menyetor Rp 4,947 triliun ke kas negara dari hasil pelelangan aset yang dirampas untuk negara.
“Dengan jumlah rupiah, untuk yang disetor ke kas negara saja, sebesar Rp 26.041.025.704.989,” ucapnya.
BPA Hadapi Kendala Pemulihan Aset
Patris mengatakan BPA masih menghadapi sejumlah kendala dalam proses pemulihan aset. Salah satunya terkait perbedaan persepsi mengenai penetapan status barang temuan.
“Masih ada di lapangan perbedaan persepsi dengan teman-teman di pengadilan tentang penentuan penetapan status barang temuan, sehingga ini eksekusinya kadang terlambat atau bahkan tidak bisa diselesaikan sama sekali,” tutur Patris.
Kendala lainnya berkaitan dengan lelang kendaraan bermotor hasil sita eksekusi. BPA mengalami kesulitan menerbitkan surat baru karena belum sinkronnya aturan antara kepolisian, Kementerian Keuangan, dan Kejaksaan.
Selain itu, Patris menyoroti penentuan nilai limit lelang yang dinilai masih terlalu tinggi. Kondisi tersebut menyebabkan rata-rata 30 persen barang rampasan yang dilelang tidak mendapat penawar dan berujung pada penumpukan aset.
“Akibatnya pada waktu lelang, sekian persen—30% rata-rata—barang yang dilelang ini tidak ada penawar,” lanjut Patris.
BPA juga menghadapi kendala dalam pertukaran informasi antarlembaga untuk melakukan penelusuran dan pelacakan aset. Di sisi lain, struktur organisasi BPA yang masih baru dan minim personel turut menjadi tantangan dalam pelaksanaan tugas pemulihan aset.
“Misalnya di penyelesaian aset tidak ada Kasubdit-nya, dan sekarang ini ditunjuk beberapa personel untuk memegang tanggung jawab di dalam penyelesaian tugas-tugas tersebut,” tandasnya.
