BPIP Klarifikasi soal Seleksi Paskibraka di Sultra, Maluku Utara, dan Jateng

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kepala BPIP Yudian Wahyudi saat klarifikasi proses seleksi calon Paskibraka di Kantor BPIP, Jakarta Pusat, Selasa (25/7/2023). Foto: Dok. BPIP
zoom-in-whitePerbesar
Kepala BPIP Yudian Wahyudi saat klarifikasi proses seleksi calon Paskibraka di Kantor BPIP, Jakarta Pusat, Selasa (25/7/2023). Foto: Dok. BPIP

Menjelang HUT ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia, anak muda berprestasi di seluruh Indonesia antusias mengikuti seleksi calon Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka). Sayangnya, belakangan ramai sejumlah pemberitaan soal seleksi yang dianggap tidak adil.

Seperti kasus viral seorang siswa di Sulawesi Tenggara (Sultra) yang gagal menjadi Paskibraka karena diganti anak seorang pejabat polisi, serta kasus serupa di Maluku Utara dan Jawa Tengah.

BPIP pun memberi klarifikasi terkait seleksi Paskibraka itu. Kepala BPIP Yudian Wahyudi memastikan, seleksi di daerah telah sesuai aturan.

"Pelaksanaan seleksi di Provinsi Sulawesi Tenggara telah sesuai dengan peraturan. Kesalahpahaman terjadi karena pada saat pengumuman hasil seleksi calon Paskibraka oleh panpel (panitia pelaksana) tidak menyebutkan Calon Paskibraka Utama dan Calon Paskibraka Cadangan," jelas Yudan di kantornya, Selasa (25/7).

kumparan post embed

Lalu, Yudan mengklarifikasi soal seleksi Paskibraka di Maluku Utara dan Jawa Tengah. Menurutnya, calon Paskibraka tak jadi berangkat ke tingkat nasional karena ternyata tak memenuhi persyaratan kesehatan.

"Calon Paskibraka yang diusulkan oleh Provinsi Maluku Utara dan Provinsi Jawa Tengah, tidak memenuhi persyaratan kesehatan karena tidak mengikuti prosedur dan ketentuan, sehingga calon paskibraka yang bersangkutan perlu ditinjau kembali," jelas Yudan.

Kepala BPIP Yudian Wahyudi saat klarifikasi proses seleksi calon Paskibraka di Kantor BPIP, Jakarta Pusat, Senin (25/7/2023). Foto: Dok. BPIP

Yudan menegaskan BPIP sejak menangani Paskibraka pada 2022, selalu meminta semua pihak untuk melaksanakan proses seleksi secara transparan dan sesuai aturan. Termasuk menghindari terjadinya kekerasan dan pelecehan.

Sejak 2022, telah diundangkan Peraturan Presiden No. 51 Tahun 2022 tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka). Dengan diundangkannya perpres tersebut, Program Paskibraka yang semula dikoordinasikan Kemenpora, maka sejak 2022 menjadi di bawah koordinasi BPIP.

Paskibraka Tak Hanya Menaikkan/Menurunkan Bendera, tapi Jadi Duta Pancasila

Yudan pun memastikan Program Paskibraka merupakan pengkaderan calon pemimpin bangsa berkarakter Pancasila.

"Dengan demikian, pembekalan Paskibraka tidak terbatas pada pelatihan baris-berbaris, namun juga dibekali dengan Pembinaan Ideologi Pancasila dan Pemantapan Nilai-nilai Kebangsaan, serta Pendampingan Pengasuh atau Pamong dalam Pendekatan Sistem Desa Bahagia selama Pemusatan Pendidikan dan Pelatihan Paskibraka," ujar Yudian.

Calon Paskibraka tingkat Nasional 2023 mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Pembinaan Ideologi Pancasila di Desa Bahagia, Taman Rekreasi Wiladatika, Cibubur, Depok, Jawa Barat, Selasa (18/7/2023). Foto: Dok. BPIP

Yudian menegaskan Paskibraka tidak hanya melaksanakan tugas menaikkan dan/atau menurunkan Sang Merah Putih pada Upacara Peringatan HUT Kemerdekaan RI dan Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila, namun juga dipersiapkan menjadi Duta Pancasila.

Pelaksanaan Program Paskibraka di tingkat pusat, dilaksanakan BPIP bekerja sama dengan Komando Garnisun Tetap (Kogartap) I Jakarta dan Lemhannas RI dengan Panitia Pelaksana (Panpel) yang terdiri dari BPIP, Kemensetneg, Kemendagri, TNI/POLRI, Duta Pancasila Paskibraka Indonesia (DPPI), dan Tenaga Medis.

Sementara, pelaksanaan Program Paskibraka di tingkat provinsi, kabupaten dan kota berada di bawah koordinasi BPIP melalui kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.

Isra Mashel, anak Pengacara Sandy Arifin, yang viral saat jadi Paskibraka saat Upacara HUT ke-77 RI di Istana Merdeka, Rabu (17/8/2022). Foto: Dok. Istimewa

Panitia Pelaksana diketuai sekda, dengan anggota yang terdiri dari: TNI/POLRI, Kesbangpol/organisasi perangkat daerah (OPD) yang menyelenggarakan Program Paskibraka, akademisi/praktisi, DPPI, tenaga medis, dan OPD lainnya.

Dasar hukum pelaksanaan Program Paskibraka meliputi:

  1. Peraturan Presiden No. 51 Tahun 2022 tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka

  2. Peraturan BPIP No. 3 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Perpres No. 51 Tahun 2022 tentang Program Paskibraka

(LAN)