BPJS Klarifikasi soal Temuan Anggota DPR Aceh di RSUD Zainoel Abidin

Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Zainoel Abidin Banda Aceh. Dalam kunjungan itu ditemukan adanya sejumlah alat kesehatan yang rusak, dan juga tidak adanya petugas BPJS yang berada di lokasi.
Menyikapi hasil temuan itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Banda Aceh, Neni Fajar, mengatakan, selama pandemi pihaknya tidak lagi menempatkan petugas di RSUD Zainoel Abidin yang melakukan pelayanan secara tatap muka.
Adapun petugas yang biasanya ditempatkan di sana ialah staf Penanganan Pengaduan Peserta (PPP) yang bertugas berkoordinasi dan membantu fungsi pemberian informasi dan penanganan pengaduan.
“Selama masa pandemi COVID-19 untuk mengurangi kontak langsung dengan peserta, BPJS Kesehatan memberikan pelayanan secara non-tatap muka,” kata Neni dalam keterangan tertulisnya, Jumat (26/3).
Karena itu, setiap peserta BPJS yang membutuhkan pelayanan informasi dan pengaduan dapat menghubungi nomor ponsel staf PPP yang tertera pada poster di setiap titik layanan rumah sakit seperti di IGD, pelayanan farmasi, poli, dan lainnya.
“Hal itu untuk memudahkan permintaan informasi dan pelaporan pengaduan,” ujarnya.
Neni menuturkan, kemudahan lainnya dalam layanan informasi dan pengaduan, BPJS Kesehatan menyediakan kanal non-tatap muka lainnya seperti aplikasi mobile JKN, BPJS Kesehatan Care Center 1500400, website BPJS Kesehatan, dan aplikasi LAPO.
Sedangkan untuk pelayanan administrasi juga dapat diakses melalui pilihan kanal layanan non-tatap muka tersebut, ditambah dengan pelayanan melalui Aplikasi E-Dabu (untuk pegawai perusahaan), Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp (PANDAWA), dan melalui CHIKA (Chat Assistant JKN) di nomor 08118750400.
“Serta tidak menutup kemungkinan jika ada hal-hal yang tidak dapat diselesaikan melalui pelayanan non-tatap muka, maka dapat ke Kantor BPJS Kesehatan terdekat dengan tetap menerapkan protokol kesehatan,” tuturnya.
Neni menuturkan, sebenarnya dengan adanya pelayanan non-tatap muka seperti pelayanan online melalui PANDAWA, memudahkan pelayanan administrasi peserta sehingga tidak perlu jauh-jauh datang ke Kantor BPJS Kesehatan.
“Hanya cukup mengirim pesan ke nomor handphone 0852-1091-3657 pada aplikasi perpesanan Whatsapp atau PANDAWA, bagi masyarakat di wilayah Kota Banda Aceh, Kota Sabang, Kabupaten Aceh Besar, Kabupaten Pidie, dan Kabupaten Pidie Jaya,” pungkasnya.
