BPK: Korupsi Dana Pensiun Pertamina Rugikan Negara Rp 599 Miliar

2 Juni 2017 14:25 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:16 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Gedung Pertamina Persero  (Foto: bumn.go.id )
zoom-in-whitePerbesar
Gedung Pertamina Persero (Foto: bumn.go.id )
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan kerugian keuangan negara akibat dugaan korupsi pengelolaan dana pensiun PT Pertamina tahun 2014-2015 mencapai Rp 599,2 miliar.
ADVERTISEMENT
"Kami sudah menyerahkan laporan hasil pemeriksaannya kepada Kejaksaan Agung," kata Auditor Utama Investigasi BPK, I Nyoman Wara di Jakarta, seperti dilansir Antara, Jumat (2/6).
Angka kerugian negara itu muncul karena dana pensiun dipakai untuk membeli saham PT SUGI Energi Tbk seharga Rp 599,2 miliar.
Nyoman mengatakan ada penyimpangan dalam proses perencanaan, pelaksanaan, pembayaran untuk kegiatan investasi saham.
Selain itu, BPK juga menyerahkan laporan hasil pemeriksaan dugaan korupsi pengadaan kapal Anchor Handling Tug Supply (AHTS)/kapal Transko Andalas dan kapal Transko Celebes tahun anggaran 2012-2014 dengan kerugian keuangan negara Rp35,32 miliar.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Arminsyah mengatakan dengan adanya audit BPK, pihaknya akan mempercepat penanganan perkara tersebut.
"Tentunya perkara ini untuk yang dana pensiun akan segera kita limpahkan ke pengadilan dan perkara pembelian dua kapan Transkontinental akan kita segera tetapkan tersangkanya," katanya.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus itu, penyidik Jampidsus telah menetapkan mantan Presiden Direktur (Presdir) PT Dana Pensiun Pertamina, M. Helmi Kamal Lubis, sebagai tersangka dan telah ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung.
Penetapan tersangka Helmi berdasarkan surat perintah penyidikan Direktur Penyidikan Jampidsus bernomor Print-02/F.2/Fd.1/01/2017.
Kasus ini bermula dari penempatan dana pensiun Pertamina dalam bentuk investasi saham ELSA, saham KREN, saham SUGI dan saham MYRX senilai Rp 1,3 triliun yang diduga tanpa melalui prosedur yang berlaku. Selain itu, saham yang dibeli tidak termasuk dalam unggulan (blue chip) dan terlalu berisiko.